Penyelenggaraan Ibadah Haji Harus Dievaluasi, Fikri Faqih: Pembahasan Undang-undang Haji Butuh Solusi Kompleks
WAWANCARA - Anggota DPRD RI Komisi VIII Abdul Fikri Faqih menyampaikan usulan ibadah haji harus dievaluasi kepada awak media, Kamis (19/6/2025) malam.-Syamsul Falaq/ RATEG-
Abdul Fikri Faqih menuturkan, selain Haji Furoda yang menjadi isu global. Pendampingan jamaah haji, serta syarat administrasi jamaah yang akan berangkat ke tanah suci.
Membutuhkan pengawasan ketat, terutama dari seluruh unsur penyelenggara haji di tingkat pusat. Sebab, apapun alasannya negara wajib hadir untuk mengatasi masalah karena jamaah haji juga membawa nama Indonesia.
"Yang harus menjadi catatan penting evaluasi, Undang-undang haji akan mengatur dengan tegas dan jelas. Siapa harus berbuat apa, siapa yang akan bertanggung jawab terkait teknis ibadah haji. Agar carut marut permasalahan ibadah haji bisa ditangani lebih baik," ujarnya.
BACA JUGA : RSUD Brebes Layani Pemeriksaan Kesehatan 156 Calon Jamaah Haji Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
BACA JUGA : Tujuh Bulan, 1.012 Warga Brebes Daftar Haji di Kemenag Brebes Porsi Pemberangkatan Pendaftar 2012
Fikri Faqih menambahkan, pada pelaksanaan ibadah haji tahun ini Pemerintah Arab Saudi juga sudah melangkah untuk digitalisasi untuk haji maupun umroh.
Hal tersebut, harus dipelajari sehingga undang-undang yang mengatur haji tidak salah melangkah atau berseberangan dengan apa yang sudah diterapkan Pemerintah Arab Saudi.
"Ada penerapan digitalisasi yang rencananya bakal diterapkan Pemerintah Arab Saudi yakni Masar Nusuk, dan ini harus segera disikapi oleh Pemerintah Indonesia agar nantinya tidak ada kendala," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: