Ibu Korban Perundungan SD Swasta Kota Yogyakarta Tuntut Keadilan Demi Anaknya

Ibu koban perundungan (kanan) dan kuasa hukum dari LKBH Pandawa, Husni Al Amin (dua dari kiri), mendatangi KPAI Kota Yogyakarta, Selasa (4/3/2025) menuntut kepastian kasus perundungan yang dialami di SD swasta Kota Yogyakarta dalam tiga tahun. --Foto: Anam AK/diswayjogja.id
YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Ibu korban perundungan mendatangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Yogyakarta, di kompleks Balaikota Yogyakarta, Selasa (4/3/2025).
Ibu korban, K, didampingi kuasa hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Pandawa, menuntut keadilan untuk anaknya, YK, yang menjadi korban perundungan dari teman sekolahnya.
"Saya minta dukungannya untuk proses keadilan kepada anak saya. Di mana anak saya sudah mengalami kerugian banyak hal, baik secara psikologis yang mana sering keluar masuk rumah sakit. Saya sebagai ibu meminta keadilan karena sudah keluar dari Dinas Pendidikan yang mengatakan memang terjadi pembulian yang dibiarkan. Saya minta dikawal untuk anak saya agar perkara ini diproses seadil-adilnya," ungkap ibu korban, usai melakukan pertemuan dengan KPAI Kota Yogyakarta.
Menurutnya, telah terbukti ada perundungan di sekolah swasta tersebut. Dia meminta kepala sekolah dan wali kelas untuk turun tangan karena dinilai masih ada perundungan di sekolah swasta tersebut.
"Kepala sekolah sudah saya ajak berunding dan beri bukti chat dari mama-mama (orangtua) satu kelas yang dua anak itu memang membuli anak saya. Semuanya sudah tahu, tapi tidak ada penanganan dari sekolah. Dua anak itu masih sekolah seperti biasa, enggak dapat hukuman," ujarnya.
BACA JUGA : Keren, Dinas Dikbud Kota Tegal Deklarasi Anti-Buliying dan Kekerasan pada Anak
BACA JUGA : Kenalan lewat Media Sosial , Seorang Santri Cabuli Anak 13 Tahun di Kabupaten Wonosobo
Ibu korban YK menambahkan, saat ini kondisi mental anaknya masih kurang baik hingga ada rasa ketakutan. Bahkan, sudah mendapatkan penanganan dari Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kota Yogyakarta.
"Ini toh yang terjadi tiga tahun disekolah, itu yang membuat saya marah. Semua guru mengatakan seolah-olah tidak apa-apa. Sekarang anak saya di homeschooling, dari Desember 2024," tuturnya.
Kuasa hukum korban, Husni Al Amin, mengatakan pihaknya mendatangi KPAI Kota Yogyakarta berdasarkan pengaduan pada 14 Oktober 2024 lalu, bahwa telah terjadu perundungan yang dilakukan oleh teman-teman sekolahnya secara terus menerus, namun dia menyebutkan pihak sekolah lalai dalam proses penanganan tersebut.
"Dalam proses pengaduan ini, kami selaku kuasa hukum ibu korban sudah mengirimkan dua kali surat permohonan yang pada dasarnya menanyakan perkembangan proses perkara ini dan sudah lima kali kami menanyakan hal tersebut tanpa surat akan tetapi jawaban mereka masih proses assement," ujarnya.
BACA JUGA : Buli-buli Klenting Kecil yang Ditemukan di Rumah Keluarga Tewas di Kalideres, Diduga untuk Ritual
BACA JUGA : Biadab! Ayah Tiri di Yogyakarta Cabuli Anak Tirinya, Sempat Ngancam Juga
Pihaknya menginginkan sikap KPAI Kota Yogyakarta, bahwa mereka sudah melakukan assement sesuai kewajiban dan kewenangannya. Husni menyatakan ketidakpuasan pada lamanya proses penananganan sehingga menggangu korban dan keluarga korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: