Pemda DIY Minta Perda Tentang BUMD Segera Direalisasikan dalam Rapur DPRD DIY

Pemda DIY Minta Perda Tentang BUMD Segera Direalisasikan dalam Rapur DPRD DIY

Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, meberikan arahan agar segera dilakukan pembahasan raperda BUMD, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DIY, Malioboro, Kota Yogyakarta, Senin (24/2/2025)--Dok. Humas Pemda DIY

Penjelasan DPRD tentang Pencegahan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD DIY, Imam Taufik. Imam Taufik menyampaikan, bahwa tindak pidana perdagangan orang merupakan sebuah tindak pidana yang tergolong dalam kejahatan luar biasa. Ia menyebutkan,  bahwa tindak pidana tersebut dapat terjadi pada lintas batas negara, melibatkan berbagai aktor, baik negara maupun non-negara, terorganisir dan komplek.  Sebab meliputi walayah asal, transit, dan tujuan yang berbeda-beda.

Sifat luar biasa tindak pidana perdagangan orang tentu tidak dapat dianggap sederhana. Korban akibat tindak pidana perdagangan orang layak mendapatkan porsi khusus dalam ruang kebijakan. Karena sifat luar biasa tindak pidana tersebut. Kebijakan terhadap korban diyakini lebih menjamin hak asasi manusia. Sebab, memperhatikan dampak penderitaan yang ditimbulkan oleh tindak pidana ketimbang hanya sekedar menghukum pelaku tanpa memedulikan kondisi korbannya.

Pada tahun 2025 DPRD DIY mengusulkan Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. DPRD memandang, bahwa Perda tersebut tidak lagi relevan dengan kebutuhan yuridis dan sosiologis. Namun demikian, Perda Nomor 6 Tahun 2014, patut diapresiasi.

BACA JUGA : Berharap Gunungkidul Guyub, Bupati Sunaryanta Berpamitan ke Sri Paduka

BACA JUGA : Sri Paduka Berharap Panahan Yogyakarta Berjaya Di Kancah Internasional

“Kami mengapresiasi bahwa pada tahun 2014 Pemerintah Daerah DIY telah menerbitkan Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang pelindungan terhadap korban tindak pidana perdagangan orang, Peraturan tersebut, merupakan langkah yang sangat progresif pada masa itu. Masa di mana perlindungan korban belum terlalu masif digaungkan dalam kebijakan,” ucapnya.

Pada kesempatan tersebut, Imam Taufik membacakan usulan Raperda tentang pencegahan dan penanganan korban tindak pidana perdagangan orang dengan memuat beberapa konsep penting. Yakni satu (1); adanya proses pemetaan kerentanan, meliputi wilayah rentan korban dan atau pelaku, dan motif. Ia menjelaskan bahwa, proses tersebut akan menjadi dasar dari langkah-langkah selanjutnya dalam pencegahan dan penanganan.

Kedua, pencegahan korban difokuskan untuk mencegah beberapa modus tindak pidana perdagangan orang. Mulai dari proses penempatan pekerjaan migran Indonesia, proses pemagangan di luar negeri, proses pertukaran pelajar dan pertukaran mahasiswa, proses pengangkatan anak, prostitusi, pencegahan perdagangan organ tubuh manusia, dan pengelolaan industri pariwisata.

Selanjutnya yang ketiga, proses penanganan dilakukan di pusat pelayanan terpadu sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008, tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Imam Taufik mengatakan, secara kewenangan, pusat pelayanan terpadu tersebut ada di Kabupate/Kota. 

BACA JUGA : Target hingga 2026, Pembangunan Gedung Baru DPRD DIY Masih Terkendala Proses Lelang Tender

BACA JUGA : Dua Orang Alami Luka, Aksi Demontrasi Pedagang Malioboro di Kantor DPRD DIY Berlangsung Ricuh

Namun demikian, dalam hal pusat pelayanan terpadu belum terbentuk dapat dilakukan oleh pemerintah Kabupaten/Kota itu sendiri atau oleh pemerintah DIY. DPRD DIY mendorong Kabupaten/Kota untuk segera memenuhi amat itu, yang sebenarnya telah ada pula di Perda Nomor 6 Tahun 2014, tentang Perlindungan Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sedangkan usulan terakhir, DPRD DIY juga mengusulkan bahwa, Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang akan dioptimalkan untuk fungsi pencegahan dan penanganan korban tindak pidana perdagangan orang, khususnya pada upaya koordinatif. Lima, adanya kerjasama lintas sektor dan lintas wilayah. DPRD menyadari bahwa, tindak pidana perdagangan orang meliputi wilayah asal, transit, dan tujuan yang berbeda-beda. Rapat Paripurna terkait Bahan Acara Nomor 1 dan 2 Tahun 2025, akan dilaksanakan pada hari Selasa (25/02/2025).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: