DAK Fisik Irigasi di Kabupaten Bantul 2025 Resmi Dihapus, Bagian dari Efisiensi Anggaran

DAK Fisik Irigasi di Kabupaten Bantul 2025 Resmi Dihapus, Bagian dari Efisiensi Anggaran

DAK Fisik Irigasi di Kabupaten Bantul resmi dihapus sebagai bagian dari efisiensi anggaran-Foto by Jogjapolitan-

Sedangkan, Kemdagri akan memberikan detail item efisiensi apa saja yang terjadi. Dengan begitu, pemerintah terkait harus melakukan efisiensi terhadap item-item yang diberikan.

"Itu supaya bisa lebih bermakna dan berdampak langsung dengan kesejahteraan masyarakat atau orientasinya langsung untuk masyarakat. Lah itu yang kami tunggu," papar dia.

BACA JUGA : Sambut Ramadan 1446 Hijriah, 10 Pesan Muhammadiyah agar Puasa Hadirkan Pencerahan

BACA JUGA : Dasar Hukum Pemanfaatan Tanah Kasultanan, Gubernur DIY Serahkan Serat Palilah ke Masyarakat

Pangkas APBN hingga 306 Triliun

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul menyebut pemerintah pusat telah memangkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp 306,7 triliun.

Kepala BPKPAD Kabupaten Bantul, Trisna Manurung, mengatakan, tidak hanya APBN saja, pemerintah pusat juga telah melakukan efisiensi transfer keuangan daerah (TKD) senilai Rp50,6 triliun.

"Nah, sebagai konsekuensinya, pemerintah daerah diwajibkan melakukan langkah-langkah efisiensi dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD," katanya, Jumat (7/2/2025).

Adanya Pembatasan Belanja

Adapun beberapa kebijakan efisiensi yang harus diterapkan mencakup pembatasan belanja untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar dan forum diskusi. 

Selain itu, belanja perjalanan dinas harus dikurangi hingga 50 persen, honorarium harus disesuaikan dengan standar yang berlaku, serta anggaran untuk kegiatan yang tidak memiliki output terukur harus diminimalisir.

"Pemerintah daerah juga diminta memprioritaskan anggaran bagi layanan publik yang berdampak langsung pada masyarakat serta mengoptimalkan hibah dalam bentuk uang, barang, atau jasa kepada kementerian/lembaga," urainya.

BACA JUGA : Event Beringharjo Great Sale Resmi Berakhir, Dukung Pasar Tradisional di Jogja Jadi Lebih Modern

BACA JUGA : Konsultasi Publik dalam RKPD 2026, Pemkot Yogyakarta Himpun Aspirasi Masyarakat di Program Pembangunan Daerah

Proyek Drainase yang Sempat Diproses

Adapun berdasarkan laman LPSE, kelima proyek drainase yang sempat diproses tersebut adalah proyek irigasi di Sindet dengan pagu Rp891,9 juta; proyek irigasi di Pacar dengan pagu Rp515,1 juta; proyek irigasi di Jotawang dengan pagu Rp2 miliar; proyek irigasi di Timbulsari dengan pagu Rp891,9 juta; dan proyek irigasi di Kemiri dengan pagu Rp739,6 juta.

Sementara untuk DAU Spesifik Bidang Pekerjaan Umum Rp16,3 miliar, Agus menyatakan akan melakukan penyesuaian dan perubahan pada pos penerimaan alokasi Transfer Keuangan Daerah.

Sebab, saat ini belum dilakukan perubahan pada APBD 2025 utamanya pada penerimaan DAU Spesifik Bidang Pekerjaan Umum Rp16,3 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jogja.tribunnews.com