Dinas Kesehatan Kulonprogo Lakukan Pemetaan Sasaran Pemeriksaan Kesehatan Gratis
![Dinas Kesehatan Kulonprogo Lakukan Pemetaan Sasaran Pemeriksaan Kesehatan Gratis](https://jogja.disway.id/upload/9cbe49f3919bf48d4c61ded0c78d08af.jpg)
Dinas Kesehatan Kabupaten Kulonprogo melakukan pemetaan sasaran penerima Pemeriksaan Kesehatan Gratis--iStockphoto
JOGJA, diswayjogja.id - Dinas Kesehatan Kabupaten Kulonprogo melakukan pemetaan sasaran penerima Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) Hari Ulang Tahun sebagai upaya strategis yang dirancang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo Sri Budi Utami di Kulon Progo, Senin, mengatakan dinkes juga memetakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan PKG di Hari Ulang Tahun, termasuk penyiapan sumber daya manusia, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai (BMHP).
“Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) memanfaatkan momentum ulang tahun sebagai pengingat bagi individu untuk melakukan deteksi dini terhadap berbagai kondisi kesehatan yang berpotensi berkembang menjadi penyakit serius,” kata Sri Budi.
Ia mengatakan program ini mengedepankan upaya promotif dan preventif melalui pemberian layanan kesehatan gratis kepada masyarakat dan pemberian edukasi untuk memahami hasil pemeriksaan serta langkah-langkah tindak lanjut yang diperlukan.
BACA JUGA : Tingkatan Kesadaran Masyarakat, IDI Yogyakarta Sambut Baik Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis
BACA JUGA : RSUD Brebes Layani Pemeriksaan Kesehatan 223 Calon P3K Kemenag Untuk Syarat Pemberkasan
Tujuannya, yakni mengidentifikasi faktor risiko kesehatan agar masyarakat tetap sehat dan tidak berlanjut menyebabkan timbulnya penyakit.
Selain itu, PKG untuk mendeteksi kondisi pra penyakit agar tidak berkembang menjadi peyakit.
Kemudian, mendeteksi penyakit lebih awal agar dapat diberikan penanganan yang tepat dan mencegah komplikasi serta menurunkan risiko kecacatan dan kematian.
Adapun sasaran dari PKG adalah bayi baru lahir usia 2 hari, balita dan anak prasekolah usia 1-6 tahun, dewasa usia 18-59 tahun, dan lanjut usia mulai usia 60 tahun.
BACA JUGA : RSUD Brebes Layani Pemeriksaan Kesehatan 156 Calon Jamaah Haji Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
BACA JUGA : Pemerintah Gratiskan Pemeriksaan Kesehatan, Dinkes Gunungkidul Latih Kader Posyandu
Pelaksanaan PKG Hari Ulang Tahun bagi bayi baru lahir dilaksanakan pada usia bayi dua hari (kurang dari 24 jam) untuk memastikan spesimen yang diambil memiliki arti klinis.
Kemudian, PKG Hari Ulang Tahun bagi kelompok usia lainnya dilaksanakan saat seseorang berulang tahun sampai maksimal satu bulan setelah tanggal ulang tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: harianjogja.com