Ganggu Ketertiban Umum di Objek Wisata Watu Paris Gunungkidul, WNA Asal China Dideportasi
![Ganggu Ketertiban Umum di Objek Wisata Watu Paris Gunungkidul, WNA Asal China Dideportasi](https://jogja.disway.id/upload/e51baf98b5f6ee1fd14e524278a258a6.jpg)
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mendeportasi seorang WNA asal China karena dianggap mengganggu ketertiban umum di objek wisata Watu Paris, Gunungkidul-harianjogja.com-
JOGJA, diswayjogja.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China karena dianggap mengganggu ketertiban umum di objek wisata Watu Paris, Gunungkidul.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jogjakarta, Tedy Riyandi menjelaskan pria berinisial MX dideportasi pada Rabu (5/2/2025) via Bandara Soekarno-Hatta.
Pendeportasian MX dikawal langsung oleh Tim Intelijen dan Penindakan berangkat dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta.
Setiba di Bandara Seokarno-Hatta, tim bergerak menuju Terminal 3 Keberangkatan untuk mendampingi MX dalam proses check-in dan penyelesaian administrasi deportasi di Kantor Riksa III Imigrasi Soekarno Hatta.
BACA JUGA : Resahkan Warga Pemalang dengan Aksi Gendam, Dua WNA Dideportasi
BACA JUGA : Pencak Wisata Budaya 4, Membuka Wawasan Pencak Silat dan Perkenalkan Berbagai Budaya Lokal ke WNA
MX diterbangkan kembali ke Xiamen, Tiongkok, sebelum melanjutkan penerbangan domestik ke Wuhan.
“Proses pendeportasian MX selesai pada pukul 14.00 WIB ditandatangani dengan lepas landasnya pesawat yang ditumpangi MX untuk keluar wilayah Indonesia,” kata Tedy, Kamis (6/2/2025).
MX dideportasi setelah dianggap mengganggu ketertiban umum di sekitar vila kawasan wisata Objek Wisata Watu Paris, Gunungkidul.
Pria asal China tersebut dianggap mengganggu ketertiban lantaran aksinya yang mencopot pakaian, merusak meja, bahkan merusak jendela.
BACA JUGA : Berikan Pemahaman Generasi Muda Tentang TPPO, Kantor Imigrasi Yogyakarta Gelar Talkshow
BACA JUGA : Layanan Paspor Keliling Imigrasi Pemalang Bikin Warga Kota Tegal Makin Pangling
Polsek Purwosari yang menerima laporan dari masyarakat segera bergerak ke vila tempat MX menginap dan membawanya ke Kantor Imigrasi Jogjakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polsek Purwosari, Gunungkidul lalu menyerahkan MX ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta pada Kamis (30/1/2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: harianjogja.com