Resahkan Warga Pemalang dengan Aksi Gendam, Dua WNA Dideportasi

Resahkan Warga Pemalang dengan Aksi Gendam, Dua WNA Dideportasi

KONFERENSI - Kantor Imigrasi Pemalang saat konferensi terkait dua warga asing-M. RIDWAN/RADAR PEMALANG-

PEMALANG, DISWAYJOGJA - Dua warga negara asing (WNA) asal Iran ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Pemalang. Keduanya ditangkap karena meresahkan warga dengan aksi gendam atau hipnotis modus tukar uang di Pantura beberapa minggu lalu.

Dua WNA itu adalah inisial AM, 41, dan SH, 21. Keduanya mempunyai izin tinggal kunjungan berlaku 2 Juni hingga 31 Juli 2024. Keduanya dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis, 1 Agustus 2024.

BACA JUGA:WNA Asal Cina jadi Korban Penusukan oleh Rekan Kerjanya di Cengkareng, Polisi Buru Pelaku

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Pemalang Ari Widodo mengungkapkan, penangkapan keduanya berawal dari adanya video viral bernarasi dua WNA yang melakukan aksi gendam dengan modus tukar uang di wilayah Pemalang.

”Awal bulan Juli, kita dapat informasi tentang kejadian hipnotis atau gendam yang dilakukan oleh WNA di wilayah Pemalang dan sekitarnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, kita terjunkan tim ke lapangan,” kata Ari.

Kedua WNA tersebut, lanjut Ari, kemudian diamankan berdasarkan rekaman laporan dan rekaman CCTV pada 16 Juli lalu di salah satu hotel di Pemalang. ”Dengan bantuan pengamanan dari Polres Pemalang, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku,” jelasnya.

Dari tangan kedua pelaku, lanjutnya, diamankan paspor, print berita sosial media, rekaman CCTV, hasil pemeriksaan yang menyatakan bahwa pelaku benar orang tersebut, sebagaimana dalam rekaman CCTV yang viral.

”Setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup, dua orang WNA tersebut didetensi di Ruang Detensi Imigrasi Pemalang terhitung tanggal 16 Juli 2024 hingga hari ini, yang akan dideportasi ke negaranya ke Iran,” ungkap Ari.

BACA JUGA:Geger Hipnotis, Warga Negara Asing Tipu Warga Jebed Utara Pemalang

Ari menjelaskan, tindakan deportasi tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut berbunyi pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

”WNA tersebut viral di media sosial saat melakukan aksi hipnotis pedagang di Pemalang di awal Juli lalu dan aksinya itu terekam CCTV,” terangnya. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: