Ganggu Ketertiban Umum di Objek Wisata Watu Paris Gunungkidul, WNA Asal China Dideportasi
![Ganggu Ketertiban Umum di Objek Wisata Watu Paris Gunungkidul, WNA Asal China Dideportasi](https://jogja.disway.id/upload/e51baf98b5f6ee1fd14e524278a258a6.jpg)
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mendeportasi seorang WNA asal China karena dianggap mengganggu ketertiban umum di objek wisata Watu Paris, Gunungkidul-harianjogja.com-
Setelah diserahkan, petugas Kantor Imigrasi Yogyakarta berusaha melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan.
Akan tetapi MX justru menolak diajak berkomunikasi dengan baik dan bahkan menunjukkan sikap menantang.
BACA JUGA : Puluhan Pendaftar PPPK Sleman Tidak Lolos Seleksi Administrasi, Simak Faktor Penyebabnya Disini
BACA JUGA : Pemkot Yogyakarta Siap Lakukan Pemeriksaan LKPD 2025, Sudah Lakukan Entry Meeting
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, MX selanjutnya ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Yogyakarta sembari menunggu proses pemeriksaan lebih mendetail.
Hasil pemeriksaan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Yogyakarta, memutuskan bahwa MX dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan masuk ke dalam daftar penangkalan sesuai dengan Pasal 75 UU. No. 6/2011 tentang Keimigrasian.
“Sebelum dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, kami lakukan langkah pendalaman yang komprehensif terhadap laporan yang kami terima,” ucap Tedy.
Adapun langkah pendalaman tersebut berupa pemeriksaan intensif para pihak, penyusunan berita acara, koordinasi dengan aparat terkait serta Ditjen Imigrasi.
BACA JUGA : Pemkot Yogyakarta Siap Jalani Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024
BACA JUGA : Pemkot Yogyakarta Dorong Legalitas Organisasi Kemasyarakatan di Yogyakarta
“Sehingga kami memiliki cukup bukti dalam memutuskan bahwa yang bersangkutan telah melakukan perbuatan yang melanggar ketertiban umum,” kata dia.
Sementara seluruh biaya yang ditimbulkan dari pendeportasian WNA ini, kata Tedy, dibebankan kepada WNA itu sendiri.
Apabila tidak mampu biaya dibebankan kepada penjamin atau keluarga maupun perwakilan negara WNA tersebut berasal.
“Sama halnya dengan biaya pendeportasian MX ditanggung oleh yang bersangkutan dan tidak dibebankan kepada Pemerintah Indonesia,” lanjutnya.
BACA JUGA : Pemkot Yogyakarta Bagikan 97.115 Lembar SPPT PBB-P2 Tahun 2025, Target Penerimaan Sebesar Rp130 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: harianjogja.com