Demi Masa Depan Pengetahuan, Pemkot Yogyakarta Tegaskan Komitmen Akan Kesadaran Tertib Arsip

Demi Masa Depan Pengetahuan, Pemkot Yogyakarta Tegaskan Komitmen Akan Kesadaran Tertib Arsip

Pemkot Yogyakarta tegaskan akan kesadaran tertib arsip-Foto by warta.jogjakota.go.id-

Lebih lanjut, Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta, Tedi Saparian, menyampaikan bahwa FKK 2025 merupakan bagian dari upaya pembinaan kearsipan di lingkungan pemerintah.

BACA JUGA : Pemkot Yogyakarta Optimis Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Paripurna Pada Tahun 2025

BACA JUGA :  Menko Airlangga Hartarto Minta Kampus Dukung Agenda Hilirisasi Nasional

Langkah Awal Pengawasan Kearsipan Internal

Forum ini juga menjadi langkah awal dalam pengawasan kearsipan internal yang akan dilanjutkan dengan sosialisasi dan bimbingan teknis.

"Dengan adanya pembinaan dan pengawasan kearsipan internal yang baik, diharapkan nilai pengawasan kearsipan di perangkat daerah maupun unit kerja dapat meningkat. Hal ini juga akan berdampak pada peningkatan nilai pengawasan kearsipan eksternal," ujarnya.

Tedi membeberkan beberapa program utama yang akan dilaksanakan dalam pengelolaan kearsipan tahun 2025 meliputi:

  • Program pembinaan kearsipan bagi seluruh perangkat daerah, unit kerja, BUMD, kelurahan, dan sekolah
  • Pendampingan penataan arsip melalui Satuan Tugas Arsip Kota Yogyakarta (Sagita)
  • Pendampingan pengawasan kearsipan internal guna meningkatkan kualitas tata kelola arsip
  • Pendataan dan akuisisi arsip untuk memastikan keberlanjutan dokumentasi yang tertib
  • Pendampingan penggunaan aplikasi SRIKANDI sebagai bagian dari digitalisasi arsip

BACA JUGA : Terpilih Aklamasi, 14 Klub Renang Sepakat Tunjuk Fauzan Rasyid Jadi Ketua Akuatik Brebes

BACA JUGA : Menko PMK Pratikno Pastikan Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Penanganan Bencana

Pentingnya Penyelamatan Arsip

Penyelamatan arsip ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, yaitu berdasarkan pada Perdais No 1 Tahun 2024.

Isinya antara lain tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (Perka ANRI) No 46 Tahun 2015 tentang Penyelamatan Arsip Penggabungan atau Pembubaran Lembaga Negara dan Perangkat Daerah.

Kurniawan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY, dalam laporannya mengungkapkan jenis-jenis arsip yang penting untuk diselamatkan, khususnya arsip-arsip yang memiliki nilai sejarah dan relevansi jangka panjang. 

“Beberapa jenis arsip yang perlu diselamatkan antara lain arsip yang berkaitan dengan keistimewaan DIY, arsip pengadaan barang dan jasa, arsip hibah, serta arsip kajian dan penelitian,” ujar Kurniawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: warta.jogjakota.go.id