Soal Pagar Laut dan Kasus Tanah, Mahfud MD: Jangan Tanggung, Harus Dituntaskan Menyeluruh

Soal Pagar Laut dan Kasus Tanah, Mahfud MD: Jangan Tanggung, Harus Dituntaskan Menyeluruh

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, saat ditemui di Universitas Gadjah Mada (UGM), Selasa (4/2/2025).--Foto: Anam AK/diswayjogja.id

"Saya tidak tahu persis soal Bekasi karena saya untuk berkomentar itu harus baca dokumennya sehingga masalah hukumnya jelas. Tapi menurut saya harus berhati-hati dan pemerintah harus turut tangan ya, untuk menyelesaikan dan menjaga hak-hak rakyat yang sudah punya hak berdasarkan konstitusi dan berdasarkan hukum," paparnya.

Sementara itu, terkait dengan adanya pejabat di Badan Pertahan Nasional (BPN) yang dipecat dala kasus pagar laut di Tangerang, Mahfud MD mengatakan pejabat tersebut hanya pejabat-pejabat kecil.

"Itu kecil, pejabat-pejabat kecil itu pun yang sudah dipindah. Ini pengambil kebijakannya yang mengawal di tempat-tempat penentu kebijakan. Mulai dari menteri, direktur, kanwil, kantah (pejabat di kantor pertanahan)itu kan sudah dipecat dan itu urusan administratif," imbuhnya.   

BACA JUGA : Libatkan Puluhan Personel Polisi, Eksekusi Tanah dan Bangunan di Bantul Sempat Ricuh dan Tegang

BACA JUGA : Pembebasan Lahan Tol Jogja-Solo Sudah 96,78 Persen, Sisanya Masih Terkendala Tanah Kas Desa

Mahfud mengatakan tak mungkin pejabat tersebut melakukan tanpa ada perintah dari pihak di atasnya.

"Tidak mungkin dia melakukan apa-apa kalau tanpa ada backing perintah dari atas atau pembiaran dari atas, karena intervensi keluar karena kolusi dan sebagainya," tandasnya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: