Libatkan Puluhan Personel Polisi, Eksekusi Tanah dan Bangunan di Bantul Sempat Ricuh dan Tegang

Libatkan Puluhan Personel Polisi, Eksekusi Tanah dan Bangunan di Bantul Sempat Ricuh dan Tegang

Eksekusi rumah dan tanah di Bantul sempat ricuh dan tegang-Foto by ANTARA News-

JOGJA, diswayjogja.id - Suasana tegang dan aksi pengadangan terjadi ketika Pengadilan Negeri (PN) Bantul akan mengeksekusi tanah dan bangunan di Turen, Kalurahan Canden, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta pada Rabu (15/1/2025) siang.

Puluhan personel polisi bahkan harus dikerahkan untuk mengamankan lokasi tersebut.

PN Bantul melakukan eksekusi itu berdasarkan keputusan PN Bantul Nomor 19/Pdt.G/2019/PN Bantul dan kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DIY.

Ketua PN Bantul, Aries Sholeh Effendi, mengatakan, kasus tersebut melibatkan keluarga Sarjumi atau tante dengan Jaka Tri Purwantara atau keponakannya. Kasus itu sudah berlangsung sejak 2019.

"Sebenarnya kami sudah melakukan komunikasi dengan pihak yang akan dieksekusi untuk bisa mengosongkan rumah secara mandiri, tetapi tidak dilaksanakan dan saat ini kami laksanakan eksekusi tersebut. Kalau pun tadi ada aksi tidak mempengaruhi atas keputusan yang ada," katanya kepada awak media.

BACA JUGA : Status Siaga Darurat Bencana di Jogja Diperpanjang hingga Februari, BPBD Siapkan Langkah Mitigasi Penting

BACA JUGA : Pemkot Yogyakarta Gandeng 24 Lembaga Bantuan Hukum, Upaya Penyuluhan Hukum pada Masyarakat

Kompensasi untuk Termohon Eksekusi

Menurut Aries, sebelum eksekusi tanah dan bangunan dilaksanakan, pihak pengadilan sudah berkomunikasi dengan pihak yang akan dieksekusi. 

Pengadilan meminta pihak yang akan dieksekusi untuk bisa mengosongkan rumah secara mandiri. Rencananya, itu menjadi sarana untuk digunakan keluarga yang dieksekusi dalam proses pindah rumah.

"Tetapi tidak dilaksanakan, dan saat ini kami laksanakan eksekusi tersebut. Kalaupun tadi ada aksi tidak mempengaruhi atas keputusan yang ada," kata Aries Sholeh.

Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, kata Aries, pihaknya tetap memperhatikan aspek kemanusiaan. 

Namun saat hari pelaksanaan eksekusi, termohon eksekusi melakukan pengadangan bersama puluhan orang dari pelaku UMKM tertentu. Mereka membentangkan spanduk penolakan eksekusi hingga menyampaikan orasi.

Menurut Aries, sebelum dieksekusi, pihak PN dan pemohon eksekusi telah mempersiapkan tempat tinggal atau kontrakan selama tiga bulan untuk keluarga yang dieksekusi. Termasuk kendaraan yang digunakan untuk pindah ke rumah kontrakan tersebut.

BACA JUGA : Dosen Gizi UNISA Yogyakarta Soroti Penyajian Menu dan Antisipasi Potensi Keracunan Program MBG

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jogja.tribunnews.com