KAI Daop 6 Yogyakarta Tutup Permanen Perlintasan di Sedayu Jelang Pemberlakuan Gapeka
Penutupan perlintasan KA sebidang di Sedayu-harianjogja.com-
JOGJA, diswayjogja.id - PT Kereta Api (KAI) Daop 6 Yogyakarta bersama Polsek Sedayu menutup permanen perlintasan sebidang tidak dijaga di Dusun Tapen, Argosari, Sedayu, Bantul, pada Senin (20/1/2025).
Perlintasan sebidang dengan kode JPL 706 tersebut berada di KM 527+769 antara Stasiun Rewulu dan Sentolo.
Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro mengatakan penutupan tersebut dilakukan dalam rangka menghindarkan baik pengguna jalan ataupun utamanya kereta api dari gangguan perjalanan seperti kecelakaan yang tentunya akan merugikan banyak pihak.
“Selain itu, lokasi perlintasan sebidang ini termasuk kawasan sibuk perlintasan kereta api. Di mana terdapat dua jalur yang menjadi perlintasan kereta api dari arah Jakarta-Bandung maupun Jawa Timur,” katanya melalui siaran tertulis, Selasa (21/1/2025).
BACA JUGA : Libur Panjang Akhir Januari, KAI Daop 6 Yogyakarta Siapkan Ratusan Tempat Duduk ke Berbagai Tujuan
BACA JUGA : Sambut Libur Akhir Pekan, KAI Daop 6 Yogyakarta Siapkan Kereta Tambahan dengan Berbagai Tipe
Menurut dia, perjalanan kereta api memang kompleks dan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan.
Diperlukan pemahaman akan berbagai aturan yang mengacu pada keselamatan perjalanan KA khususnya di perlintasan sebidang.
“Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 3, bahwa KAI berhak menutup perlintasan sebidang yang tidak terdaftar, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 m (dua meter),” ujar Krisbiyantoro.
Keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan lalu lintas jalan umum, kata dia, merupakan tanggung jawab bersama. Tidak memberatkan hanya ke satu pihak.
BACA JUGA : Libur Panjang Imlek Januari 2025, Daop 6 Yogyakarta Hadirkan Kereta Tambahan
BACA JUGA : Peringati Bulan K3 Nasional, Daop 6 Yogyakarta Tegaskan Komitmen Keselamatan Perjalanan KA
Dengan adanya pemahaman dan kesadaran oleh seluruh pihak akan tanggungjawab yang diembannya, maka keselamatan yang diharapkan niscaya dapat diwujudkan.
Krisbiyantoro berujar, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 Pasal 2, pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik jalannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: harianjogja.com