MBG Dibiayai Zakat, UAH: Jangan Keluar dari Aspek Mustahiq yang Berhak Menerima Zakat
Menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disiapkan oleh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Caturtunggal, Kabupaten Sleman, DIY, saat hari kelima, Jumat (17/1/2025). --Foto: Anam AK/diswayjogja.id
Namun, UAH memastikan yang paling penting dalam pembiayaan program MBG melalui zakat, yaitu aspek mustahiq penerima zakat.
"Saya kira asas yang paling kokoh dalam zakat itu bukan programnya untuk MBG atau yang lain. Tapi, masuk enggak dalam kualifikasi yang (golongan) delapan itu," tandasnya.
Usulan DPD RI Pembiayaan MBG oleh Zakat
Diberitkan sebelumnya di disway.id, baru-baru ini Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin mengusulkan agar Program MBG dibiayai oleh zakat.
BACA JUGA : Rektor UMY Achmad Nurmandi: Sebagai Ibukota Muhammadiyah, Harus Punya Pendidikan Tinggi Berkualitas
BACA JUGA : Pertahankan Anggaran Makanan Bergizi, UMY Gandeng Korporasi
Dengan begitu, program MBG tidak hanya menggunakan APBN saja, sebab anggaran pemerintah dibutuhkan oleh banyak sektor.
Sultan lantas mendorong masyarakat agar terlibat dalam program MBG ini dengan melibatkan dana zakat.
Sebab, menurutnya, masyarakat Indonesia memiliki sifat yang dermawan dan gotong royong yang dapat memberikan manfaat dalam program ini.
"Saya melihat ada DNA dari masyarakat Indonesia itu kan dermawan, gotong royong. Nah, kenapa nggak ini justru kita manfaatkan juga, contoh. Bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat dalam MBG ini," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: