Libatkan Puluhan Personel Polisi, Eksekusi Tanah dan Bangunan di Bantul Sempat Ricuh dan Tegang

Libatkan Puluhan Personel Polisi, Eksekusi Tanah dan Bangunan di Bantul Sempat Ricuh dan Tegang

Eksekusi rumah dan tanah di Bantul sempat ricuh dan tegang-Foto by ANTARA News-

BACA JUGA : Tercatat Masih Ada Ribuan Balita Stunting di Bantul, Namun Tingkat Kunjungan ke Posyandu Masih Minim

Kekuasaan Hukum yang Tetap

Kuasa Hukum pemohon eksekusi Sarjumi, Nanang Hartanto, menyampaikan, eksekusi dilakukan karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap. 

"Untuk duduk kasus berawal saat Jaka Tri Purwantara memiliki permasalahan keuangan di sebuah koperasi. Kemudian sertifikat tanah dan bangunan tersebut dijadikan jaminan dan pada akhirnya dibeli Sarjumi. Dan pembelian tersebut sah dan juga sesuai kaidah jual beli," ucap dia.

Kuasa Hukum lainnya dari pihak pemohon eksekusi Sarjumi, Ainun Najib, berujar, awal mula kasus justru pihak Jaka Tri Purwantara yang melakukan gugatan atas jual beli yang dilakukan oleh Sarjumi.

Akan tetapi, putusanya justru menguatkan kliennya yang memang pembelian tersebut sah. 

"Putusan sudah diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DIY. Lalu upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan pihak Jaka Tri Purwantara termasuk kasasi ditolak. Sehingga hari ini dilakukan eksekusi," tuturnya.

Minta Penundaan Eksekusi

Sementara itu, Jaka Tri Purwantara, mengatakan meminta waktu penundaan eksekusi namun ternyata tidak dikabulkan. 

BACA JUGA : Sepanjang 2024, Produksi Beras di Sleman Mencapai 132.201 Ton

BACA JUGA : Gerakan Tanam Padi, Upaya Pemda DIY Tentang Komitmen Keberlanjutan Sektor Pertanian di Yogyakarta

"Saya memang ada permasalahan keuangan di koperasi tempat saya bekerja. Tanah dan bangunan yang merupakan waris ini saya bawa ke notaris yang awalnya letter C untuk jadi sertifikat. Dan ternyata terjual melalui kuasa jual beli," tandas dia.

Sengketa Berlangsung Sejak 2019

Ketua Pengadilan Negeri Bantul, Arif Efendi, menjelaskan bahwa sengketa ini telah berlangsung sejak 2019, dan pihak termohon selalu kalah di setiap gugatan hingga tingkat PK. 

Setelah berbagai upaya mediasi gagal, pengadilan memenuhi permintaan Sarjumi untuk melaksanakan eksekusi.

Proses eksekusi akhirnya berjalan damai setelah sempat terjadi kericuhan antara warga dan kelompok yang menghadang. 

Jika pemilik rumah menolak, pengadilan memiliki wewenang melakukan pengosongan paksa dengan bantuan kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jogja.tribunnews.com