Pemda DIY Ajukan 100 Ribu Dosis Vaksin ke Kementan untuk Percepat Penanganan Kasus PMK

Pemda DIY Ajukan 100 Ribu Dosis Vaksin ke Kementan untuk Percepat Penanganan Kasus PMK

Pemda DIY mengajukan bantuan sebanyak 100 ribu dosis vaksin ke Kementan untuk percepat penanganan PMK--iStockphoto

Akan tetapi, dari total populasi ternak sapi potong di DIY yang mencapai 285.060 ekor dan sapi perah 2.992 ekor, Syam mengakui cakupan vaksinasi selama enam bulan terakhir baru mencapai 16 persen.

Untuk mendukung program vaksinasi, Pemda DIY tengah mencari sumber pendanaan lain, termasuk dari dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

BACA JUGA : Kasus PMK di DIY 64 Ekor Mati, Tertinggi di Gunungkidul

BACA JUGA : Pemkot Yogyakarta Tingkatkan Kewaspadaan PMK Pada Sapi, Pemantauan Kondisi dan Edukasi

Menurut Syam, beberapa donatur telah menyatakan kesiapan mereka untuk mendukung penanganan PMK di DIY. 

“Walaupun enggak tahu bentuknya, apakah nanti berupa sosialisasi, pendidikan atau bisa berupa obat-obatan, termasuk vaksinasi,” ucap dia.

Mobilitas ternak yang tinggi, kata Syam, menjadi salah satu kendala dalam mempertahankan cakupan vaksinasi PMK di DIY. Ia berharap ke depan vaksin PMK dapat lebih mudah diakses, sehingga peternak dapat melakukan vaksinasi secara mandiri.

Berdasarkan kajian epidemiologi dari pejabat otoritas veteriner (POV) nasional, kata Syam, situasi kasus PMK di DIY berstatus tertular.

BACA JUGA : Pakar UGM Desak Vaksinasi Menyeluruh Terakait Kasus PMK yang Kembali Melonjak

BACA JUGA : Upaya Cegah Penyebaran Lebih Luas, DPKP DIY Maksimalkan Vaksinasi PMK

Status itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 708 Tahun 2024 tentang Status Situasi Penyakit Hewan.

Dengan status tertular, langkah-langkah seperti karantina antar-wilayah guna menyetop mobilitas ternak belum bisa diterapkan. Berbeda dengan saat PMK merebak pada 2022 yang kala itu telah berstatus wabah.

Kendati demikian, sejumlah upaya dapat ditempuh dengan meningkatkan biosekuriti pada kandang, pemberian vitamin, percepatan vaksinasi, hingga penutupan sementara pasar hewan saat ditemukan kasus.

“Kalau status wabah kan memang betul-betul hewan ternak tidak bisa keluar masuk (antar-wilayah),” ujar Syam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jogja.suara.com