Terdampak SE Dari Pusat, Pelaksanaan Proyek Infrastruktur di Bantul Baru Akan Dikerjakan Mulai Mei 2025
Pemkab Bantul akan mengundur pelaksanaan proyek di wilayahnya pada 2025--iStockphoto
JOGJA, diswayjogja.id - Pemerintah Kabupaten Bantul akan mengundur pelaksanaan proyek di wilayahnya pada 2025.
Proyek direncanakan oleh Pemkab Bantul akan dimulai pada awal tahun 2025, dengan pertimbangan agar tidak ada penumpukan pengerjaan proyek pada akhir tahun.
Namun karena adanya Surat Edaran Bersama nomor SE-900.1.3/6629.A/SJ dan SE-1/MK.07/2-24, tertanggal 11 Desember 2024, maka proyek baru akan dikerjakan mulai Mei 2025.
Sebab, ada perintah dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) meminta kepada daerah untuk menunda paket pengadaan barang dan jasa serta penandatanganan kontak pengadaan.
BACA JUGA : Tidak hanya Hukuman Penalti, Pembangunan Agrowisata Bukit Dermo di Bantul Juga Masuk Daftar Hitam
BACA JUGA : Selesai Tepat Waktu, Proyek Pembangunan Rumah Deret Terban Yogyakarta Siap Huni Awal Januari
Selain itu dalam SE tersebut disebutkan khusus untuk yang pendanaannya bersumber dari transfer ke daerah yang dicadangkan.
“Jadi kami kemarin sudah menggelar rapat bersama. Kami mundurkan pengerjaannya dari awalnya tahun menjadi bulan Mei-Juni 2025. Ini kami lakukan sambil menunggu dana transferan dari pemerintah pusat,” kata Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Bantul, Jimmy Alran Manumpak Simbolon, Selasa (14/1/2025).
Jimmy mengungkapkan pada 2025, pihaknya cukup banyak mengerjakan proyek infrastruktur, baik perbaikan dan pemeliharaan jalan, pengairan, drainase dan pembangunan SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum).
Proyek pengerjaan infrastruktur berupa perbaikan dan pemeliharaan jalan, DPUPKP Bantul pada 2025 ada anggaran senilai Rp61 miliar untuk 70 lokasi [sepanjang 30 kilometer]. Sedangkan untuk pengairan ada 20 lokasi, dan drainase ada 10 lokasi.
BACA JUGA : Wakil Gubernur DIY Resmikan Penanganan RTLH Terintegrasi, Upaya Realisasikan Pembangunan Infrastruktur
BACA JUGA : Pembangunan Tidak Sesuai Rencana, Satu Rekanan Pemkab Sleman Diputus Kontrak dan Terancam Backlist 2 Tahun
“Lalu ada lagi pembangunan SPAM untuk menyediakan sarana dan prasarana air minum bagi masyarakat yang bersumber kepada Dana Alokasi Khusus (DAK). Untuk pembangunan SPAM ini nilainya cukup besar [Rp13 miliar]. Namun secara komposisi masih tetap lebih besar untuk perbaikan dan pemeliharaan jalan,” katanya.
Terkait dengan lelang dini terhadap 9 proyek yang telah terdaftar di laman LPSE, Jimmy mengakui pihaknya sengaja mencantumkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: harianjogja.com