Mulai Tahun Ini, Merokok Sembarangan di Kawasan Malioboro Akan Dikenakan Sanksi Yustisi

Mulai Tahun Ini, Merokok Sembarangan di Kawasan Malioboro Akan Dikenakan Sanksi Yustisi

Merokok sembarangan di Kawasan Malioboro akan diberi sanksi-jogjapolitan.harianjogja.com-

Menurutnya, fokus penegakan yustisi menyasar pada pelaku jasa pariwisata di kawasan Malioboro yang juga merupakan warga setempat. Mereka sudah sepantasnya tak perlu lagi diedukasi.

Hidayat mengatakan nantinya yustisi bisa dilakukan dengan sidang di tempat ataupun di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

BACA JUGA : Layani Masyarakat dengan Baik, Sugeng Purwanto Lakukan Kunjungan Malam Perayaan Tahun Baru di Malioboro

BACA JUGA : Siap Ditempati, Ratusan Pedagang Kaki Lima Ambil Undian Lapak Teras Malioboro 2

“Hukuman yustisi kalau tidak denda, kurungan. Denda maksimal Rp 7,5 juta dan kurungan 1 bulan, sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang KTR,” tuturnya.

Sementara, Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat mengatakan Pemkot Jogja telah menyediakan 3 tempat khusus merokok. Ketiganya ada di Taman Parkir Abu Bakar Ali, utara Plaza Malioboro, dan lantai 3 Pasar Beringharjo.

Meski demikian, masyarakat tetap diperkenankan untuk merokok di sirip-sirip jalan di sekitaran Malioboro. 

Octo memastikan, sebagai langkah penegakan yustisi nantinya akan menyasar kepada jasa usaha pariwisata seperti tukang becak, kursi andong, dan penjaga toko di Jalan Malioboro.

BACA JUGA : Ratusan Massa Demo di Jalan Malioboro, Menyerukan Penolakan PPN 12 Persen

BACA JUGA : Malam Tahun Baru, Car Free Night Diterapkan di Kawasan Malioboro

Sosialisasi terkait dengan penegasan penegakan yustisi pelanggaran KTR akan dilakukan bersama Dinas Kesehatan Kota Jogja pada Januari 2025.

“Pada tahap berikutnya kami akan melakukan yustisi. Kami koordinasikan dengan Pengadilan Negeri Yogyakarta. Jika memang diperlukan sidang di tempat sehingga para pelaku jasa pariwisata di Malioboro apakah ini kusir andong, pengemudi becak, paham perlunya kita yang warga Jogja memberikan contoh bagi para pengunjung,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: harianjogja.com