Tingkatkan Serapan Tenaga Kerja Disabilitas di Kota Yogyakarta, ULD Ketenagakerjaan Bantu Akses Dunia Kerja

Tingkatkan Serapan Tenaga Kerja Disabilitas di Kota Yogyakarta, ULD Ketenagakerjaan Bantu Akses Dunia Kerja

ULD Ketenagakerjaan bantu penyandang disabilitas akses dunia kerja-warta.jogjakota.go.id-

JOGJA, diswayjogja.id - Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) terus berupaya dalam meningkatkan serapan tenaga kerja disabilitas.

Kepala Bidang Pengembangan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Erna Nur Setyaningsih menyatakan, Pemkot berkomitmen mendukung penyandang disabilitas dalam mengakses dunia kerja.

Salah satunya dengan adanya Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan (ULD Ketenagakerjaan).

“Unit ini dirancang untuk menciptakan peluang kerja yang inklusif, agar teman-teman disabilitas punya kesempatan yang sama di dunia kerja. Tentunya dengan kerja bersama dengan banyak pihak tidak hanya pemerintah, tapi juga pemberi kerja baik BUMD ataupun perusahaan swasta, begitu juga dengan penyiapan tenaga kerja disabilitas itu sendiri,” ujarnya saat ditemui pada Rabu (8/1/2025).

BACA JUGA : Kurangnya Fasilitas Pendukung Salah Satu Faktor Penghalang Penyandang Disabilitas Mendapatkan Pekerjaan

BACA JUGA : Bentuk Keberpihakkan ke Disabilitas, Dinkop-UKM DIY dan IWAPI Gelar Pameran UMKM

Pihaknya menjelaskan sejauh ini beberapa hal yang dilakukan untuk meningkatkan serapan tenaga disabilitas di Kota Yogya di antaranya, pendataan pencari kerja disabilitas melalui kartu pencari kerja, menyediakan informasi lowongan kerja yang relevan dan inklusif, menjembatani komunikasi antara pencari kerja disabilitas dengan perusahaan, serta kegiatan diseminasi mempertemukan pencari kerja disabilitas, alumni SLB, dan perusahaan pemberi kerja.

“Kami juga mintakan ke pusat terkait analisa jabatan hingga panduan tahapan dan kebutuhan rinci bagaimana pemberi kerja menjadi inklusi, karena ini kan sangat kompleks ya tidak hanya serapan tenaga kerja saja tapi juga harus disiapkan sarana prasarana juga lingkungan kerja yang inklusif,” jelasnya.

Menurutnya, serapan tenaga kerja disabilitas 1% pada perusahaan swasta dan 2% pada lembaga pemerintah serta BUMN dan BUMD di Kota Yogya, sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, harus terus didorong agar bisa terwujud secara optimal.

“Ini semuanya bertahap dari pusat kemudian di daerah, karena tidak dipungkiri masih banyak tantangan, bagaimana membangun ekosistem inklusi dari sarprasnya, lapangan kerja, kemudian keluarga, tenaga kerja disabilitas, komunitas, serta masyarakatnya yang juga turut mendukung untuk memastikan tidak ada diskriminasi yang terjadi,” terangnya.

BACA JUGA : Bantu mahasiswa Disabilitas Belajar dan Beraktivitas Tanpa Hambatan, UAJY Resmikan Unit Layanan Disabilitas

BACA JUGA : Program Jaminan Kesehatan Khusus, Bukti Nyata Pemkot Jogja dalam Dukung Disabilitas Capai Kemandirian

Melalui ULD Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta juga terdapat layanan bimbingan jabatan bagi pencari kerja disabilitas. 

Di mana pencari kerja disabilitas akan mendapat bimbingan dari pengantar kerja terkait persiapan memasuki dunia kerja, termasuk pelatihan wawancara dan pengembangan keterampilan teknis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: warta.jogjakota.go.id