Massa Gabungan Aliansi Jogja Memanggil dan Rakyat Peduli Tolak PPN 12 Persen di Kantor Pajak DIY
Massa gabungan Aliansi Jogja Memanggil dan Aliansi Rakyat Peduli menggeruduk kantor Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (31/12/2024), mereka menolak PPN 12 persen yang akan diterapkan Januari 2025.--Foto: Anam AK/diswayjogja.id
Massa aksi menuntut pemerintah untuk membatalkan kebijakan kenaikan tarif PPN tersebut dan menggantinya dengan tarif PPN 5 persen. Aliansi Jogja Memanggil menyatakan bahwa penerapan PPN 5 persen dimungkinkan secara hukum.
Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 7 Ayat 3 Bab IV, yang mengatur tarif PPN di kisaran 5 hingga 15 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: