Kontribusi Tambang bagi APBN, Totok Daryanto Usulkan Pembentukan Badan Eksplorasi Nasional
Totok Daryanto usulkan pembentukan Badan Eksplorasi Nasional-Foto by m.harianjogja.com-
JOGJA, diswayjogja.id - Potensi dari kekayaan alam perut bumi Indonesia masih banyak dikelola pihak swasta baik asing maupun perusahaan dalam negeri melalui Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Perusahaan-perusahaan melakukan eksplorasi minyak dan gas (migas), emas, timah, nikel maupun hasil tambang yang lain di Indonesia.
Anggota Komisi XII DPR RI dari Dapil DIY, Totok Daryanto merespon kebijakan negara terhadap eksplorasi migas dan tambang lain di Indonesia ini dengan mengusulkan adanya Badan Eksplorasi Nasional (BEN) yang bisa menjadi lembaga negara yang khusus mengurusi eksplorasi tambang.
Kontribusi Tambang bagi APBN
Gagasan tersebut muncul setelah Totok melihat banyak hal, termasuk kontribusi tambang bagi APBN 2024 hanya sebesar Rp 70 trilyun saja.
BACA JUGA : Pengamat Transportasi Soroti Stasiun di Yogyakarta Perlu Integrasi Layanan Angkutan Umum
BACA JUGA : Libur Nataru, Wisatawan di Gembira Loka Zoo Yogyakarta Naik Tiga Kali Lipat
"Kedaulatan negara dan keamanan aset nasional dapat dijaga ketika eksplorasi dilakukan oleh negara. Jika eksplorasi hanya diserahkan kepada pihak swasta atau asing, negara berisiko kehilangan kendali atas informasi strategis mengenai cadangan sumber daya alam. Mengapa hanya Rp 70 trilyun, padahal kalau hanya Rp 1000 trilyun per tahun, itu bisa, asal dikelola dengan baik," ungkap Totok, saat diskusi Urgensi BEN untuk Kepentingan Nasional, Minggu (29/12/2024) di Dagadu Yogyatorium.
Pengelolaan Sumber Daya Alam
Totok menegaskan, eksplorasi oleh negara sangat penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam untuk kepentingan nasional.
Negara harus memastikan bahwa eksplorasi dilakukan untuk mendukung kebutuhan rakyat dan pembangunan nasional, bukan semata-mata keuntungan korporasi.
Eksplorasi oleh negara memastikan terjadinya transparansi dan akuntabilitas serta mencegah penyalahgunaan data.
Ia mengibaratkan pemilik ijin ekspolrasi, perusahaan pengeksporasi mendapatkan banyak keuntungan yang seharusnya bisa dinikmati negara untuk dikembalikan pada rakyat Indonesia.
"Ketika eksplorasi dilakukan oleh negara, prosesnya lebih transparan dan akuntabel. Sebaliknya, eksplorasi oleh pihak swasta bisa menimbulkan kekhawatiran akan manipulasi data cadangan untuk kepentingan tertentu. Seperti saat ini, kita tidak tahu berapa cadangan yang ada di Blok Rokan. Berapa yang sudah dilifting," lanjutnya.
BACA JUGA : UMY Kembali Salurkan Zakat Institusi Rp1,2 Miliar Kepada 93 Lembaga Muhammadiyah
BACA JUGA : Libur Nataru 2024-2025, Yogyakarta Menjadi Tujuan Favorit Pelanggan Kereta Api
Penerapan Pasal 33 UUD 1945
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: krjogja.com