Pemutakhiran Data TLHP Semester II 2024 Wujud Transparansi dan Akuntabilitas

Pemutakhiran Data TLHP Semester II 2024 Wujud Transparansi dan Akuntabilitas

Pemutakhiran Data TLHP Semester II 2024 di Kantor Inspektorat DIY, Yogyakarta-jogjaprov.go.id-

JOGJA, diswayjogja.id - Pemutakhiran data hasil pemeriksaan semester II tahun 2024 dan pending tahun sebelumnya merupakan langkah penting untuk mengevaluasi sejauh mana kebijakan dan program yang telah dilaksanakan berjalan secara efisien dan efektif.

Hal ini memperkuat komitmen bersama pada prinsip transparansi dan akuntabilitas. Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X menyampaikan hal demikian saat membicarakan sambutan Gubernur DIY dalam acara Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) Semester II Tahun 2024 pada Senin (30/12) di Kantor Inspektorat DIY, Yogyakarta.

Sri Paduka pun mengajak untuk perkuat kerja sama antar instansi guna memastikan pemutakhiran data berjalan dengan lancar dan tepat waktu.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Inspektorat dan OPD yang menjadi objek pemeriksaan di lingkungan Pemda DIY atas kerja sama yang baik, sehingga proses pemeriksaan dapat terlaksana dengan lancar. Selanjutnya, penyelesaian atas rekomendasi temuan hasil pemeriksaan tahun 2024 dapat dipercepat sehingga tidak terjadi lagi temuan berulang,” kata Sri Paduka.

BACA JUGA : Polisi Bidik Beroperasinya Parkir Liar untuk Cegah Kemacetan Jogja Saat Libur Akhir Tahun

BACA JUGA : Dari Pemulung Menjadi Pengolah Sampah, Muhammadiyah Gandeng Kelompok Pemulung Mardiko di Bantul

Sri Paduka berharap, melalui pemutakhiran data tindak lanjut hasil pemeriksaan semester II Tahun 2024 dan pending tahun sebelumnya ini, dapat diketahui kendala dan segera ditemukan solusinya.

Koordinasi yang baik sangat penting dalam menyatukan data yang saling terintegrasi, sehingga hasil yang diperoleh dapat memberikan gambaran komprehensif mengenai kondisi pembangunan daerah.

Pada kesempatan ini, Sri Paduka juga melakukan launching ‘Mobil Simpatik’ sebagai bentuk layanan untuk pengaduan atas penyalahgunaan wewenang, KKN, benturan kepentingan, pungutan liar, dan pelanggaran lainnya.

Program Mobil Simpatik (Operasional Kampanye Antikorupsi) ini merupakan inovasi kolaborasi edukasi antikorupsi untuk memperluas jangkauan sosialisasi, pencegahan, dan pemberantasan korupsi di DIY.

BACA JUGA : Soal PPN 12 Persen, Bahlil: Dilakukan Bertahap Sesuai Undang-undang

BACA JUGA : Hampir Tuntas, Pengadaan Tanah Tol Yogyakarta-Solo Seksi 2 Paket 2.2 Capai 83,8 Persen

Selain itu, Sri Paduka pun turut me-launching aplikasi Whistle Blowing System (WBS). Aplikasi ini disediakan untuk dapat digunakan guna melaporkan suatu perbuatan terindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pemerintah Daerah DIY.

Adanya layanan ini, ikut membantu pemerintah dalam meminimalisir penyelewengan tugas dan wewenang yang terjadi di lingkungan Pemda DIY.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: jogjaprov.go.id

Berita Terkait