Pemutakhiran Data TLHP Semester II 2024 Wujud Transparansi dan Akuntabilitas

Pemutakhiran Data TLHP Semester II 2024 Wujud Transparansi dan Akuntabilitas

Pemutakhiran Data TLHP Semester II 2024 di Kantor Inspektorat DIY, Yogyakarta-jogjaprov.go.id-

Sementara itu, Inspektur DIY, Muhammad Setiadi dalam laporannya menyampaikan, maksud dari pelaksanaan pemutakhiran data TLHP ini yaitu untuk menginformasikan pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan APIP Tahun 2024 serta pending tahun sebelumnya kepada OPD di lingkungan Pemda DIY dan kabupaten/kota se DIY.

Dimana hal ini agar pihak-pihak terkait mengetahui gambaran kondisi beserta titik-titik rawan yang berpotensi menghambat terwujudnya good governance dan clean government.

BACA JUGA : Sejumlah Persoalan Masih Jadi PR Bagi Pemkot Jogja, Termasuk Sampah Hingga PPDB

BACA JUGA : Agus Pambagio: Perluasan Stasiun di Yogyakarta Harus Segera Dilaksanakan

Setiadi juga menambahkan, tujuan lainnya yaitu untuk meningkatkan fungsi dan peranan pengawasan dalam pelaksanaan tugas setiap unit kerja pada Pemerintah Daerah dan menginformasikan titik-titik rawan terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintah.

Kemudian, untuk memberikan umpan balik bagi perencana, pelaksana serta pimpinan objek pemeriksaan/unit kerja dalam rangka pengambilan keputusan.

“Dalam hal ini pengawasan Inspektorat DIY, terdapat beberapa hal-hal yang masih perlu mendapat perhatian lebih. Misalnya seperti, pengelolaan BUMD, pengelolaan aset dan pengelolaan dana keistimewaan,” ungkap Setiadi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: jogjaprov.go.id

Berita Terkait