DLH Sudah Tegur Pengelola di Sumbertetes, Terkait Soal Sampah Diduga Dari Kota Jogja Dibuang ke Gunungkidul

DLH Sudah Tegur Pengelola di Sumbertetes, Terkait Soal Sampah Diduga Dari Kota Jogja Dibuang ke Gunungkidul

Lokasi untuk pembuangan sampah di Sumbertetes, Gunungkidul-jogja.suara.com-

JOGJA, diswayjogja.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul menyatakan telah memberikan teguran resmi kepada pengelola sampah ilegal di RT 24 Dusun Sumbertetes, Kalurahan Patuk, Kapanewon Patuk.

Namun, teguran tersebut tidak diindahkan, dan aktivitas pengelolaan sampah dari Kota Jogja terus berlanjut, yang membuat warga setempat semakin merasa resah.

Kepala DLH Gunungkidul, Hari Sukmono, mengatakan pihaknya telah menerima aduan dari masyarakat terkait masalah ini beberapa waktu lalu.

Setelah melakukan inspeksi di lapangan, DLH mengirimkan surat teguran kepada pemilik pengelolaan sampah, Ribut.

BACA JUGA : Dari Pemulung Menjadi Pengolah Sampah, Muhammadiyah Gandeng Kelompok Pemulung Mardiko di Bantul

BACA JUGA : TPA Piyungan di Yogyakarta Dibuka Kembali Saat Libur Nataru, Antisipasi Lonjakan Sampah di Beberapa Titik

“Hasil pantauan kami, sudah ada surat teguran yang diberikan. Namun, yang bersangkutan tetap melanjutkan aktivitasnya,” ujar Hari, Sabtu (28/12/2024).

Hari menjelaskan bahwa mendatangkan sampah yang dari luar wilayah sebenarnya diperbolehkan jika dilakukan dengan pengelolaan yang baik.

Namun, sampah yang hanya ditumpuk atau dibakar secara manual jelas itu melanggar aturan.

Kalau sampah dikelola dengan baik, seperti diolah kembali, itu tidak masalah. Tapi kalau Cuma dibakar dan menimbulkan polusi, itu tidak diperkenankan,” kata dia.

BACA JUGA : Dukung Kualitas Lingkungan Lebih Baik, Pemkot Yogyakarta Terus Optimalisasi Pengelolaan Sampah

BACA JUGA : Cuaca Ekstrem Buat Banjir Sampah di Pantai Selatan Bantul, Pemkab Belum Tambah Petugas Kebersihan

DLH berencana melayangkan surat teguran yang kedua kepada pengelola. Jika masih tidak ada tindakan perbaikan, DLH akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan institusi penegak peraturan daerah untuk mengambil langkah tegas.

“Kami akan bekerja sama dengan pihak lurah, panewu, dan penegak perda untuk menindaklanjuti jika surat kedua masih diabaikan,” tambah Hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jogja.suara.com