Tak Terima Putus Cinta, Seorang Pria Siram Air Keras Mahasiswi Asal Kalimantan Barat di Jogja

Tak Terima Putus Cinta, Seorang Pria Siram Air Keras Mahasiswi Asal Kalimantan Barat di Jogja

Mantan pacar korban, pelaku berinisial B (25) dan pelaku berinisial S (26) yang melakukan penyiraman air keras kepada korban mahasiswa PTS di Yogyakarta, berhasil ditangkap Polresta Yogyakarta.--Foto: Anam AK/diswayjogja.id

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Nasib nahas dialami seorang mahasiswi asal Ketapang, Kalimantan Barat, berinisial N, 25, yang mengalami luka parah di area wajah dan sekujur tubuhnya, karena tersiram air keras sesaat sebelum melakukan ibadah Misa pada malam Natal, Selasa, 24 Desember 2024. Mahasiswi perguruan tinggi swasta di Yogyakarta tersebut hingga kini dirawat secara intensif di Rumah Sakit Sardjito.
 
Tak sampai sehari, Polresta Yogyakarta berhasil menangkap kedua pelaku, yakni mahasiswa berinisial B, 25, yang merupakan mantan pacar N dan eksekutor penyiraman air keras inisial S, 25, asal Kuningan, Jawa Barat.
 
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Probo Satrio menjelaskan, korban dan pelaku berasal dari daerah yang sama dan berpacaran sejak tahun 2021. Namun, pada Agustus 2024 mereka berpisah dengan alasan masing-masing.
 
"Pria ini mahasiswa S2 di Perguruan Tinggi Swasta Yogyakarta. Sejak bulan Agustus, ia merasa tidak terima pacarnya yang memutuskan hubungan tersebut dan mencoba terus datang ke kosnya korban N, agar balikan lagi. Namun, mahasiswi ini tetap tidak mau. Akhirnya ada ancaman dari B kepada korban. Intinya kalau mereka tidak bersatu, yang sakit semuanya. Sama-sama merasakan semua, kalau hancur, ya hancur semua," terang Probo di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (26/12/2024).
 
 
 
Kemudian karena tetap tidak bisa bertemu antara keduanya, akhirnya pada tanggal 12 Desember 2024 pelaku memposting melalui akun media sosial Facebook berisi membutuhkan orang yang mau bekerja apa saja. Selang beberapa jam, ditanggapi oleh pelaku yang kedua inisial S, 25, asal Kuningan, Jawa Barat.
 
"Pelaku kedua inisial S menanggapi pekerjaannya apa, kemudian pelaku B ini intens komunikasi melalui WA. Dijelaskan oleh mantan pacarnya B ini, bahwa seolah-olah dia ini seorang perempuan bernama Senlung, yang dikhianati oleh suaminya dari seorang pelakor," ungkapnya.
 
Akhirnya, dari komunikasi sejak tanggal 12 Desember 2024, disepakatilah untuk melukai korban yang disebut sebagai pelakor oleh mantan pacarnya N tersebut. Pelaku kedua yang menjadi eksekutor tersebut  meminta uang Rp7 juta dan disanggupi oleh mantan pacar B ini. Namun uang tersebut akan digenapkan setelah eksekusi dilakukan.
 
"Jadi mantan pacar ini membuat cerita seperti itu. Teknisnya, mantan pacar berinisial B ini, dia berusaha menutupi jati dirinya. Dia tidak mau ketemu langsung. Jadi uangnya diserahkan melalui COD, uang itu dibungkus plastik, disimpan di suatu tempat, kemudian diambil oleh eksekutor. Sebanyak enam kali, kurang lebih jumlahnya Rp1,6 juta. Termasuk untuk pembelian air keras dan jaket ojol untuk pelaku," jelas Probo.
 
 
 
Pelaku kedua, sempat beberapa kali survei ke tempat kos di kawasan Baciro, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, untuk mengeksekusi penyiraman air keras. Namun korban tidak ada di kamar kos. Pada tanggal 24 Desember 2024 pukul 15.00 WIB, mantan pacar B menghubungi eksekutor bahwa korban ada di kos untuk persiapan ke gereja. 
 
"Entah dapat informasi dari mana, dan ternyata benar korban ada di kos. Eksekutor datang jam 18.30, sampai di depan pintu kos korban, karena pintu kos korban agak terbuka, pelaku langsung membuka pintu dan melihat korban selesai mandi masih mengenakan handuk. Tanpa berkata apa-apa langsung disiram air keras itu, terkena muka dan sekujur tubuh," ungkapnya.
 
Peristiwa yang berlangsung cepat, korban berteriak keras dan ditolong oleh masyarakat sekitar. Sementara pelaku yang mengenakan masker tertutup dan jaket ojol, langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor. 
 
"Setelah mendapatkan data dari korban, kami bisa mengarah ke mantan pacarnya. Pelaku awalnya tidak mengakui, meski ini sudah direncanakan dan terencana sangat betul ini. Walaupun saat kami amankan, pelaku membuang salah satu ponsel  yang digunakan untuk komunikasi dengan eksekutor," tuturnya.
 
 
 
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku terancam pasal berlapis yaitu Pasal 355 tentang penganiayaan berat yang direncanakan atau pasal 354 ayat 2 tentang penganiayaan berat atau 353 ayat 2 tentang penganiayaan berat yang direncanakan dan korban mengalami luka berat, dengan maksimal 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: