850 Bidang Aset Tanah Pemkab Brebes Sudah Bersertifikat Barang Milik Daerah

850 Bidang Aset Tanah Pemkab Brebes Sudah Bersertifikat Barang Milik Daerah

TEKEN - Pj Bupati didampingi Kepala BPN Brebes dan Kepala Dinperwaskim serta Kepala Bapenda menandatangani berita acara penyerahan sertifikat BMD, Senin (23/12).-Syamsul Falaq/ RATEG-

BREBES, diswayjogja.id - Sebanyak 850 bidang tanah yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Brebes, sudah bersertifikat resmi sepanjang Tahun Anggaran 2024.

Jumlah tersebut, mencapai 100 persen target pembuatan sertifikat melalui Dinas Perumahan Rakayat dan Kawasan Permukiman. Bahkan, prosesnya diklaim menghemat Rp1,4 miliar dalam pembuatan sertifikat.

Kepala Dinperwaskim Kabupaten Brebes Dani Asmoro mengatakan, dengna target pensertifikatan 850 bidang tanah yang merupakan aset Pemkab Brebes sudah selesai menyeluruh. Hal itu, terungkap saat penyerahan ratusan sertifikat tanah Barang Milik Daerah (BMD) itu diserahkan secara dua tahap.

"Tahap pertama, sedikitnya 350 sertifikat bidang tanah BMD diserahkan ke Pemda Brebes. Dan hari ini,Senin 23 Desember 2024 sebanyak 500 sertifikat bidang tanah telah diserahkan ke Pemda Brebes," ungkapnya memberikan sambutan di ruang Rapat Lantai 5 KPT Brebes, kemarin.

BACA JUGA : Giliran Pj Bupati Sidak Lonjakan Pelayanan Pasien Limpahan JKN, Pastikan Layanan RSUD Brebes Tetap Maksimal

BACA JUGA : Pj Bupati Brebes : PORKAB Jadi Wadah Pembinaan Prestasi Olahraga Sekaligus Penjaringan Atlet Porprov

Keberhasilan realisasi program sertifikasi BMD, lanjut Dani, menjadi wujud kolaborasi dengan Badan Pertanahan Negara. Bahkan, sinergitas lintas sektoral itu terbukti efektif menghemat anggaran hingga Rp1,4 miliar dalam pengurusan ratusan sertifikat tersebut.

Sebab, dengan pelaksanaan pembuatan sertifikat BMD sepanjang 2024 ini hanya menelan anggaran Rp 1,6 Miliar.

"Jika tanpay kolaborasi apik ini, kemungkinan anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp3 miliar. Namun, adanya kolaborasi ini kami hanya menggelontorkan Rp1,6 miliar dan lebih hemat Rp 1,4 Miliar," ucapnya.

Dani Asmoro menyampaikan, 850 sertifikat tanah BMD ini tersebar dibeberapa instansi. Rinciannya, 698 merupakan sertifikat jalan di Dinas Pekerjaan Umum Brebes, satu sertifikat tanah puskesmas di Dinas Kesehatan. 148 sertifikat untuk penggunaan Prasarana, Sarana Utilitas Umum di Dinperwaskim dan tiga sertifikat untuk penggunaan daerah irigasi di DPSDA-PR Brebes.

BACA JUGA : Pemkab Brebes Raih Penghargaan Pembina Terbaik Program Pangan Olahan Siap Saji 2024 Dari Kemenkes

BACA JUGA : 1.543 Peserta Bersaing Dalam CAT, Perebutkan 480 Formasi P3K di Lingkungan Pemkab Brebes

Sementara itu, Pj Bupati Brebes Djoko Gunawan menambahkan, pihaknya mengapresiasi kinerja pengurusan sertifikat BMD yang sudah clear 100 persen. Sebab, tujuan sertifikasi BMD adalah agar tanah aset Pemkab Brebes memiliki kepastian hukum kuat.

"Sehingga, memberikan perlindungan hukum dalam penggunaan dan pemanfaatan. Sekaligus, memperbaiki tata kelola aset tanah milik daerah. Termasuk, mencegah terjadinya konflik dan permasalahan pertanahan," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: