Pemda DIY Tetapkan UMK 2025, Tertinggi Kota Yogyakarta Rp2,6 Juta, Berikut Rincian Lengkapnya

Pemda DIY Tetapkan UMK 2025, Tertinggi Kota Yogyakarta Rp2,6 Juta, Berikut Rincian Lengkapnya

Pemda DIY melalui Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono mengumumkan besaran UMK dan UMSK DIY tahun 2025 di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, pada Rabu (18/12/2024). --Foto: Anam AK/diswayjogja.id

- seluruh skala usaha Rp2.395.394

5. Upah Minimum Sektoral Kabupaten Gunung Kidul

Sektor transportasi dan pergudangan, penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, informasi dan komunikasi, serta kesehatan Rp2.352.144 atau naik 7,50 persen. 

BACA JUGA : Terkait Besaran UMK dan UMSK untuk Bantul Akan Diumumkan Oleh Pemda DIY

BACA JUGA : Serikat Buruh Yogyakarta Tuntut Gubernur DIY Naikkan UMK Sebesar Rp4 Juta

UMK dan UMSK tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK dan UMSK.

"Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas," jelas Beny. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: