Pemda DIY Tetapkan UMK 2025, Tertinggi Kota Yogyakarta Rp2,6 Juta, Berikut Rincian Lengkapnya

Pemda DIY Tetapkan UMK 2025, Tertinggi Kota Yogyakarta Rp2,6 Juta, Berikut Rincian Lengkapnya

Pemda DIY melalui Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono mengumumkan besaran UMK dan UMSK DIY tahun 2025 di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, pada Rabu (18/12/2024). --Foto: Anam AK/diswayjogja.id

1. Upah Minimum Sektoral Kota Yogyakarta

a. Sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum

- Hotel skala besar Rp2.684.957

- Hotel skala menengah Rp2.682.464

- Hotel skala kecil Rp2.679.971

- Restoran skala besar Rp2.684.957

- Restoran skala menengah Rp2.682.464

- Restoran skala kecil Rp2.679.971

b. Aktivitas keuangan dan asuransi 

- Bank umum (seluruh skala usaha) Rp2.679.971

c. Informasi dan Komunikasi

- sub sektor portal web dan platform digital, aktifitas telekomunikasi dengan kabel, aktivitas call centre, internet service provider, aktifitas telekomunikasi tanpa kabel (seluruh skala usaha) Rp2.679.971

d. Konstruksi 

- seluruh skala usaha Rp2.679.971

BACA JUGA : Resmi, Upah Minimum Provinsi Yogyakarta Naik 6,5 Persen, Berikut Detailnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: