Terkait Besaran UMK dan UMSK untuk Bantul Akan Diumumkan Oleh Pemda DIY

UMK dan UMSK untuk Bantul akan diumumkan oleh Pemda DIY terkait besarannya--iStockphoto
JOGJA, diswayjogja.id - Pemkab Bantul menggelar sidang Dewan Pengupahan untuk membahas terkait dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025, Kamis (12/12/2024) siang.
Adapun elemen yang diundang dalam sidang Dewan Pengupahan Bantul terdiri dari unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, dan unsur akademisi.
“[Hasilnya] akan kami bawa ke Pak Bupati. Baru setelah itu akan kami ajukan ke Gubernur DIY pada Senin [16/12/2024] mendatang. Nah setelah itu, nanti akan diumumkan bersama dengan kabupaten dan kota di DIY lainnya oleh Pemda DIY terkait besarannya,” jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bantul, Istirul Widilastuti.
Meski enggan membocorkan besaran nilai dari UMK dan UMSK, namun Tirul menyebut jika penetapan nilai untuk UMK dan UMSK akan tetap mengacu kepada Keputusan Gubernur DIY Nomor 477/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 478/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025.
BACA JUGA : Resmi, Upah Minimum Provinsi Yogyakarta Naik 6,5 Persen, Berikut Detailnya
Di mana, berdasarkan UMP DIY pada 2025 ada kenaikan sebesar 6,5 persen atau sebesar Rp 138.183,34 dibandingkan UMP 2024 dengan besaran Rp 2.125.897,61.
“Ya, kisarannya ya segitu [Rp 2.360.533,095 atau naik 6,5% dari UMK Bantul di 2024 yakni Rp 2.216.463], karena kan ada kenaikan sekitar 6,5 persen. Soal angka pastinya nanti akan diumumkan oleh Pemda DIY,” ucap Istirul.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono, Rabu (11/12/2024) telah menyatakan jika UMP DIY 2025 naik sebesar Rp 6,5 persen yakni Rp 2.125.897,61 di 2024 menjadi Rp 2.264.080,95 di 2025.
“Kenaikannya sebesar Rp 138.183,34,” katanya.
BACA JUGA : Rencana Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen di Jogja Tuai Pro Kontra dari Pakar UGM dan Koordinator MPBI DIY
BACA JUGA : Serikat Buruh Yogyakarta Tuntut Gubernur DIY Naikkan UMK Sebesar Rp4 Juta
Beny menuturkan penetapan UMP Tahun 2025 berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Penetapan tersebut, kata dia, berdasar pada rekomendasi Dewan Pengupahana DIY yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, dan unsur akademisi yang dituangkan pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 477/KEP/2024 tentang Penetapan UMP Tahun 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: harianjogja.com