Massa ARPI Demo Kejari Sleman, Desak Ungkap Dalang Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Sejumlah massa Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Selasa (17/12/2024) untuk menuntut segera diungkap dalang dugaan korupsi dana hibah pariwisata--Foto: Anam AK/diswayjogja.id
"Proses masih terus berjalan, kita juga masih melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait guna pencarian alat bukti," katanya.
Pihaknya juga belum bisa memberikan informasi lebih lanjut, apakah sudah ada pengerucutan tersangka atau belum. "Kalau itu nanti ya tunggu saja, nanti kita jelaskan, termasuk detailnya nanti," jelasnya.
Kejari Sleman hingga kini masih dalam tahapan mengumpulkan bukti dan akan memanggil sejumlah saksi. Sekitar 280 orang sebagai saksi telah diperiksa dalam kasus dugaan dana hibah pariwisata ini.
BACA JUGA : Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, Pemkab Sleman Selenggarakan Sosialisasi Anti Korupsi
BACA JUGA : Skor Tembus 97, Kalurahan Gari Jadi Wilayah dengan Titel Anti Korupsi Tertinggi di Yogyakarta
Sebelumnya, Putra Bupati Sleman Raudi Akmal, memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman terkait dana hibah pariwisata, Kamis (12/12/2024) pagi.Raudi tiba ke kantor Kejari Sleman saat hujan deras sekitar pukul 09.04 WIB dengan didampingi pengacaranya.
Usai diperiksa selama hampir enam jam, Kuasa Hukum Raudi Akmal, Soepriyadi menjelaskan Raudi memenuhi undangan klarifikasi dari pihak Kejari Sleman. Klarifikasi itu dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Sleman.
"Tadi beliau datang pukul 09.05 WIB sampai Kejari Sleman. Setelah itu lanjut diperiksa. Selesai pukul 14.58, klarifikasi itu berkaitan dengan tindak pindana dugaan penyelewengan dana hibah pariwisata," jelasnya.
Terkait berapa pertanyaan saat dilakukan pemeriksaan, Soepriyadi mengaku tidak mengakuinya. Namun, saat pemeriksaan tersebut status Raudi sebagai saksi. Sehingga selaku penasehat hukum, pihaknya belum bisa mendampingi sampai ke dalam.
Dana hibah pariwisata yang menjadi objek penyelidikan berasal dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada 2020, ditujukan untuk membantu pelaku wisata yang terdampak pandemi Covid-19. Namun, terdapat indikasi penyimpangan dalam penyalurannya, termasuk dugaan pemotongan dana oleh oknum tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: