RS Bhakti Asih Evaluasi Pelayanan Terkait Kerja Sama Dengan BPJS Kesehatan
KONFIRMASI - Manajer Pelayanan Medis bersama perwakilan direksi RS Bhakti Asih memberikan konfirmasi kepada awak media, Senin (16/12/2024) sore.-Syamsul Falaq/ RATEG-
"Sesuai sanksi Fraud hasil temuan Tim Pencegahan Kecurangan dan tim audit, pemutusan kerja sama layanan kesehatan dilakukan selama 24 bulan ke depan," terangnya, didampingi Kepala Dinkes Brebes dan Direktur RSUD Brebes Dr dr Rasipin.
Terpisah, Ketua Tim Pencegahan Kecurangan JKN sekaligus Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes Ineke Tri Sulistyowaty menambahkan, berdasarkan hasil evaluasi dua manajemen RS terbukti melakukan Fraud. Yakni, RS Bhakti Asih Brebes sebesar Rp 16.932.623.857 dan RSBA Jatibarang Rp 5.474.498.600.
"Solusi bagi pasien yang terdampak pemutusan kerja sama RSBA Brebes dan Jatibarang, sebanyak 36 pasien dialihkan ke RSUD Brebes dan RSI Mutiara Bunda. Sehingga, pelayanan kesehatan bagi masyarakat peserta BPJS Kesehatan tetap terfasilitasi dengan baik," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: