RS Bhakti Asih Evaluasi Pelayanan Terkait Kerja Sama Dengan BPJS Kesehatan
KONFIRMASI - Manajer Pelayanan Medis bersama perwakilan direksi RS Bhakti Asih memberikan konfirmasi kepada awak media, Senin (16/12/2024) sore.-Syamsul Falaq/ RATEG-
BREBES, diswayjogja.id - Manajemen Rumah Sakit Bhakti Asih Brebes, menyatakan segera menggelar evaluasi pelayanan kesehatan.
Hal itu, menindaklanjuti pemutusan kerja sama dengan Badan Pelayanan Jaminan Sosial Kesehatan yang berlaku mulai 20 Desember 2024.
Bahkan, sekitar 26 pasien yang ditangani RS Bhakti Asih akan dialihkan ke RSUD Brebes dan RSI Mutiara Bunda Tanjung.
Pernyataan tersebut, disampaikan langsung Manajer Pelayanan Medis RS Bhakti Asih Brebes dr Feriyadi. Mewakili manajemen rumah sakit, pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas pemutusan kerja sama layanan kesehatan.
BACA JUGA : Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis di 12 Sekolah, Dinkes Brebes Berikan Catatan Perbaikan
BACA JUGA : Kadinkes Brebes dan Puskesmas Blusukan ke TPS, Jamin Kesehatan Petugas KPPS Gelar Pilkada Serentak 2024
Namun, keputusan tersebut diambil agar kualitas dan integritas pelayanan yang kami berikan agar lebih baik.
"Kami juga berkomitmen, untuk melakukan perbaikan internal secara menyeluruh dengan memperbaiki sistem operasional dan manajerial rumah sakit," ungkapnya kepada awak media, Senin (16/12) sore.
Dengan sisa waktu hingga 20 Desember 2024, lanjut Feriyadi, RS Bhakti Asih akan tetap memberikan pelayanan kesehatan terbaik.
Pihaknya juga memohon maaf, kepada semua pasien dan keluarga pasien yang terdampak permohonan pemutusan kerja sama BPJS Kesehatan. Namun, layanan bagi peserta BPJS akan diberikan secara maksimal hingga batas akhir toleransi.
BACA JUGA : Penyedia Jasa Boga Wajib Bersertifikat Laik Higiene Sanitasi, Dinkes Brebes Gencarkan Edukasi
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Tegal Chohari dalam konferensi pers di Aula Kantor Dinas Kesehatan Brebes menyampaikan, pemutusan secara sepihak karena terbukti adanya pelanggaran kontrak kerja sama dan telah melalui evaluasi bersama.
Hasilnya, sanksi pemberhentian kerja sama dengan dua RS yakni Bhakti Asih Brebes dan Bhakti Asih Jatibarang dilakukan per 20 Desember 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: