Praktisi Hukum: KUHAP sebagai Rules of the Game yang Mengatur Hukum Pidana Adat
Pemateri (tengah) Dr. Cahya Wulandari, S.H., M.Hum (Ahli Hukum Acara Pidana Unnes, Kepala Kantor Hukum Unnes) saat menjadi pembicara dalam seminar yang digelar FH UMY bertajuk “Ide Pembaharuan Hukum Acara Pidana Berdasarkan Nilai-Nilai Keindonesiaan", Sa--Foto: BHP UMY
Hariani pun merasa bahwa adanya Rancangan KUHAP (RKUHAP) saat ini telah mengatur kewenangan hakim dalam memutus tindak pidana, dan membedakan antara putusan yang berupa pemaafan hakim dengan yang dilepas dari segala tuntutan.
BACA JUGA : Putus Rantai Kekerasan pada Perempuan, Pemkot Yogyakarta Gelar Seminar Hari Anti Kekerasan 2024
BACA JUGA : UPS Tingkatkan Publikasi Internasional Dosen, Adakan Workshop Penulisan Artikel Ilmiah
"Bagaimanapun juga, putusan pemaafan hakim bukanlah pembebasan terdakwa dalam mempertanggungjawabkan pidananya, karena hakim tetap harus menyatakan dakwaan terbukti dan menyatakan bersalah atas terdakwa," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: