Libur Nataru, Kenaikan Harga Kamar Hotel di DIY Tidak Boleh Lebih dari 75Persen
Kenaikan harga kamar hotel di DIY tidak boleh melebihi dari 75% saat libur Natal dan Tahun Baru--iStockphoto
JOGJA, diswayjogja.id - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY memastikan adanya penyesuaian harga kamar saat libur Natal dan Tahun Baru sejak 24 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025.
Hotel anggota PHRI DIY memang sejak awal diperbolehkan melakukan penyesuaian harga dengan batasan range 60%-75% dari harga publish rate.
Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo mengatakan kenaikan harga kamar ini mempertimbangkan beberapa hal. Seperti kenaikan harga pokok, biaya operasional dan lainnya.
Lebih-lebih di 2025 juga akan terbebani dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Upah Minimum Provinsi (UMP), dan lainnya.
BACA JUGA : Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Tingkat Reservasi Kamar Hotel di Bantul Masih Rendah
BACA JUGA : Pengelola Kamwis Tawarkan Paket Wisata Melalui Kerjasama Dengan Hotel
Menurutnya seperti tahun lalu jika ada anggota PHRI DIY yang tidak taat, menaikkan harga lebih dari yang disepakati maka kan dikenakan sanksi.
“Penyesuaian harga dengan kenaikan maksimal 60-75 persen dari harga publish rate. Lebih dari itu akan kami kenai sanksi,” ucapnya, Jumat (13/12/2024).
Deddy mengatakan yang menjadi masalah adalah kenaikan harga tidak wajar yang dilakukan oleh hotel, penginapan, dan homestay bukan anggota PHRI DIY. Sebab mereka tidak ada yang mengawasi.
Biasanya masyarakat mengira semua hotel adalah anggota PHRI DIY. “Ada yang gebyah uyah menyamakan itu anggota kami,” tuturnya.
BACA JUGA : Nikmati Sarapan Pagi Gratis di 3 Hotel Yogyakarta Terbaik, Tanpa Perlu Pusing Memikirkan Makan!
Public Relations Manager Hotel Tentrem Yogyakarta, Adventa Pramushanti mengatakan pada Desember 2024 ini okupansi Hotel Tentrem Yogyakarta cukup tinggi, dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya.
Biasanya sekitar 70%, tetapi bulan ini bisa mencapai sekitar 80%. Sementara reservasi akhir tahun rata-rata sudah di 86%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: harianjogja.com