Kasus Lelang Rumah Jogja, GeBUKK Minta Eksekusi Ditunda Hingga Putusan Pengadilan
GeBUKK meminta DPRD DIY menunda eksekusi rumah warga di Yogyakarta yang masih berproses hukum, Selasa (14/4/2026), mereka menilai perlu ada ruang keadilan dan pertimbangan kemanusiaan.--dok. IST
YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Gerakan Rakyat Bersatu untuk Keadilan dan Kemanusiaan (GeBUKK) mendatangi Gedung DPRD DIY untuk mengadukan kasus rencana eksekusi rumah milik warga yang dinilai belum memberikan ruang keadilan, Selasa (14/4/2026).
Ketua GeBUKK, Waljito, menyampaikan bahwa pihaknya meminta penundaan eksekusi terhadap rumah milik Desi yang saat ini tengah berproses gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sleman.
“Harapan kita, adanya gugatan ini bisa memberi ruang agar proses hukum berjalan terlebih dahulu. Artinya, ada itikad baik untuk membayar meskipun terlambat, ini harus diakomodasi,” ujar Waljito saat audiensi.
Dia menyatakan, pihaknya tidak bermaksud mengintervensi lembaga hukum, melainkan hanya menyalurkan aspirasi masyarakat agar mendapatkan keadilan.
BACA JUGA : Rp500 Juta Raib, Proyek Rumah di Bantul Berujung Meja Hijau
BACA JUGA : Kasus Proyek Rumah Rp1,6 Miliar Mangkrak Disidangkan di PN Bantul
“Kami tidak menekan pengadilan atau kejaksaan. Kami hanya ingin aspirasi ini dipahami, sehingga ada komunikasi yang baik dan memberi kesempatan bagi warga memperjuangkan haknya,” katanya.
Menurut Waljito, kasus ini bermula dari persoalan kredit yang berujung lelang rumah. Namun, pihak keluarga mengaku sempat ingin melunasi kewajiban, tetapi tidak mendapat ruang negosiasi yang memadai.
“Ketika rumah mau dilelang, justru tidak diberi kesempatan membeli kembali. Ini yang menjadi persoalan dan perlu dikaji lebih dalam,” jelasnya.
GeBUKK juga menyoroti jadwal eksekusi yang dinilai terlalu cepat, padahal gugatan perdata baru akan disidangkan pada 24 April 2026.
BACA JUGA : Kisah Partini, Rumahnya Diperbaiki Lewat RTLH Gotong Royong
BACA JUGA : Hujan Deras Picu Rumah Rusak di Danurejan, Kandang Ayam Ambrol hingga Warga Numpang Kamar Mandi
“Kami hanya minta ditunda, bukan dibatalkan. Beri kesempatan sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
GeBUKK menegaskan akan terus mendampingi warga hingga mendapatkan keadilan yang layak. Mereka juga menekankan bahwa nilai kemanusiaan harus menjadi pertimbangan utama dalam penegakan hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: