KPID DIY Temukan Pelanggaran Kampanye Pilkada Iklan di TV dan Radio

KPID DIY Temukan Pelanggaran Kampanye Pilkada Iklan di TV dan Radio

Ketua KPID DIY (tengah) bersama dengan jajaran komisioner saat memaparkan program dan kinerjanya di ruang Yudhistira, kompleks Balai Kota Yogyakarta, Selasa (10/12/2024). --anam AK/diswayjogja.id

Ketua KPID DIY Hazwan Iskandar Jaya bersama komisioner KPID DIY Periode 2023-2026 menyatakan penghargaan tersebut tidak lepas dari kerja keras seluruh pihak yang mendukung. “Kami mendedikasikan penghargaan ini kepada masyarakat DIY yang selalu mendukung untuk menjaga kualitas penyiaran. Hal ini menjadi motivasi kami untuk terus meningkatkan inovasi dan kolaborasi demi kemajuan penyiaran, khususnya di DIY dan Indonesia pada umumnya,” ujar Hazwan di Ruang Yudhistira, kompleks Balai Kota Yogyakarta.

Untuk memperkuat posisi kelembagaan, KPID DIY telah menjalin kerja sama strategis melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) RI, Polda DIY dan sejumlah perguruan tinggi terkemuka di DIY. Kerja sama ini bertujuan untuk memperluas jangkauan program literasi media, penegakan hukum dalam penyiaran serta pengembangan penelitian terkait media dan penyiaran.

Dengan penghargaan yang diraih dan beberapa program, KPID DIY semakin menunjukkan peran strategisnya dalam penyiaran. KPID DIY berkomitmen untuk terus berinovasi, mengedukasi masyarakat serta menjalin kerja sama dengan berbagai pihak guna menghadirkan penyiaran yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: