Dishub Bantul Minta Pengelola Parkir Terapkan Tarif Parkir Sesuai Ketentuan Selama Libur Nataru

Dishub Bantul Minta Pengelola Parkir Terapkan Tarif Parkir Sesuai Ketentuan Selama Libur Nataru

Dishub Bantul meminta pengelola parkir agar menerapkan tarif parkir sesuai ketentuan selama libur Nataru--iStockphoto

BACA JUGA : Infeksi Leptospirosis Kian Merebak di Musim Hujan, Dinkes Yogyakarta Imbau Masyarakat untuk Terapkan PHBS

“Juru parkir wajib menyerahkan karcis parkir resmi yang telah diporporasi oleh Pemda sebagai tanda bukti setiap kali parkir dan memungut retribusi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Kamis (5/12/2024).

Kemudian wisatawan juga dapat mengenali juru parkir resmi dengan seragam parkir yang digunakan. Mereka juga memiliki tanda pengenal.

Selama libur Nataru, pihaknya akan melakukan pengawasan dan pengendalian di sejumlah kantong parkir, terutama di destinasi wisata untuk mengantisipasi adanya parkir di atas tarif yang di atur.

“Kami ada tim pengawasan dan pengendalian yang akan memantau pergerakan pengelola parkir,” ujarnya.

Ia menuturkan ada beberapa sanksi yang dapat diberikan secara bertahap kepada pengelola parkir apabila menerapkan tarif parkir tidak sesuai aturan, berupa sanksi teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian kegiatan dan pencabutan izin. “Apabila sanksi tertulis tidak diindahkan, maka izin akan kita cabut,” ujarnya.

Toto mengaku selama tahun 2024 pihaknya sempat mendapati ada beberapa pengelola parkir yang mematok tarif parkir tidak sesuai regulasi. Pihaknya pun telah memberikan teguran lisan terhadap pengelola parkir tersebut.

Ia menyebut sejauh ini, pemberian teguran lisan terhadap pengelola tempat parkir yang menerapkan tarif tidak sesuai aturan dinilai masih efektif, sehingga hingga saat ini belum ada pengelola parkir yang dicabut izinnya lantaran tidak mematuhi regulasi perparkiran.

BACA JUGA : Sudah Diluncurkan Pekan Lalu, Bus Listrik Trans Jogja Belum Siap Layani saat Libur Nataru

BACA JUGA : Takluk dari Dewa United, Mazola Junior Akui Permainan PSS Sleman Kian Membaik

“Harapannya jangan sampai ke arah sana [pencabutan izin parkir], kalau persuasif sudah bisa kita kondisikan, jangan sampai ada langkah-langkah seperti itu,” ujarnya.

Ia menuturkan sementara Pemkab Bantul juga telah memiliki Perda Bantul No.7/2024 tentang Perparkiran telah ditetapkan. Aturan tersebut mengatur mengenai penyelenggaraan perparkiran.

Perparkiran tersebut pun mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kemudian saat ini pihaknya tengah membuat rancangan peraturan bupati atas Perda tersebut.

“Harapan kami masyarakat berkiblat dengan aturan yang sudah ada, tidak boleh membuat aturan sendiri [terkait tarif parkir],” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: harianjogja.com