Realisasi Capai 93 Persen, Pemkot Yogyakarta Terus Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah

Realisasi Capai 93 Persen, Pemkot Yogyakarta Terus Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah

Pemkot Yogyakarta terus optimalisasi penerimaan pajak daerah-Foto by warta.jogjakota.go.id-

Yang menjadi pekerjaan rumah adalah kesadaran pengusaha untuk melaporkan dan menyetorkan pajak yang sudah dipungut dari masyarakat.

BACA JUGA : Solusi Tepat Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkot Yogyakarta Akan Terapkan Sistem ASPD

BACA JUGA : Dukung Pembangunan Yogyakarta, Implementasi Satu Data Indonesia Akan Terus Diperhatikan

Untuk optimalisasi pendapatan pajak daerah, Andarini menyatakan BKPAD Kota Yogyakarta rutin melakukan pemantauan di lapangan dan pembaharuan data objek pajak seperti pajak restoran dan hotel. 

Termasuk memantau hotel-hotel baru yang berpotensi menjadi sumber pajak.

"Kami melakukan ekstensifikasi apakah masih ada hotel atau restooran yang belum melakukan penyetoran maupun pembayaran pajak. Ini kita lakukan terus terutama yang restoran kadang hidupnya setahun nanti mati, ganti lagi. Jadi kami ke lapangan mensurvei apakah data yang dulu restoran  masih tetap restoran ataukah malah tutup atau ganti restoran lain. Kami remajakan secara berkala (datanya)," terang Andarini.

Pajak Daerah Sudah Melebihi Target

BPKAD Kota Yogyakarta mencatat sampai November ini beberapa pajak daerah bahkan sudah melebihi target yaitu pajak reklame, pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak barang jasa tertentu dari jasa kesenian dan hiburan. 

Rinciannya realisasi pajak reklame mencapai Rp 7,8 miliar atau sekitar 120,24 persen  dari target Rp 6,5 miliar. 

Realisasi PBB sekitar Rp 120 miliar dari target Rp 118 miliar. Realisasi pajak jasa kesenian dan hiburan sekitar Rp 10,7 miliar dari target Rp 10 miliar.

BACA JUGA : Jamin Keamanan saat Pilkada Yogyakarta, Sugeng Purwanto Tetapkan Satu TPS Akan Dijaga Dua Linmas

BACA JUGA : Diserahkan Langsung oleh Menteri Kebudayaan, Yogyakarta Mendapat 37 Sertifikat AWBI Tahun 2024

Secara terpisah Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nursigit Edi Putranta mengatakan untuk izin reklame yang masuk berkisar 110-150 reklame. 

Dia menilai masa Pilkada tidak mempengaruhi peningkatan reklame karena pengajuan izin untuk alat peraga kampanye hanya dilakukan pada awal masa kampanye pilkada.

"Tidak. Hal itu(pajak reklame melebihi target) karena lebih intensifnya pengenaan sewa atas reklame yang berada di rumija (ruang milik jalan) atau di atas aset pemkot. Misalnya reklame baliho, tapi sekarang reklame yang ada di sebagian trotoar juga kena (pajak)," pungkas Sigit saat dikonfirmasi, Kamis (21/11/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: warta.jogjakota.go.id