Menteri Lingkungan Hidup Sidak Sampah di Yogyakarta yang Dianggap Mencemari, Begini Tanggapan Walhi Yogyakarta

Menteri Lingkungan Hidup Sidak Sampah di Yogyakarta yang Dianggap Mencemari, Begini Tanggapan Walhi Yogyakarta

Ilustrasi tumpukan sampah yang mencemari lingkungan--iStockphoto

BACA JUGA : Jelang Pilkada Kota Yogyakarta 2024, 2500 Personel Linmas Ditugaskan untuk Pengamanan

Masih menurut Elki membeberkan, Walhi Yogyakarta menemukan beberapa titik tumpukan sampah liar di sepanjang sungai yang terletak di daerah Sedayu, Bantul. Sampah ini kemungkinan merupakan sampah dari depo di wilayah kota tersebut, yang akhirnya membuat warga marah karena tumpukan sampah tersebut akan mencemari sungai.

“Tapi akhirnya depo liar tersebut, kini telah ditutup oleh DLH Bantul. Peristiwa tersebut merupakan contoh dari kegagalan pemprov DIY yang berdampak pada pencemaran di wilayah-wilayah lain seperti Bantul,” ujarnya.

Hal-hal demikian, sambung Elki menegaskan, seharusnya menjadi perhatian Menteri Lingkungan Hidup (Menteri LH) bahwa tidak hanya terdapat penumpukan depo di wilayah kota, melainkan ada wilayah-wilayah lain yang berpotensi terkena cemaran sampah.

“Apabila Menteri LH serius, maka seharusnya bukan hanya depo di wilayah kota yang menjadi catatan, melainkan juga bagaimana tingkat pencemaran yang terjadi di sekitar TPST Piyungan,” tegas Elki.

Maka dari itu, Walhi Yogyakarta menggarisbawahi beberapa poin penting yang perlu menjadi perhatian:

1. Menteri Lingkungan Hidup Mendorong Pemprov DIY untuk Berbenah: Meminta Menteri Lingkungan Hidup memberikan evaluasi dan mendesak pemprov DIY membuat strategi konkret menyelesaikan permasalahan sampah di DIY.

2. Peningkatan Kapasitas dan Insfrastruktur Pengelolaan Sampah: Pemda DIY perlu segera membuat kebijakan strategis untuk mendotrong adanya fasilitas pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan untuk mendukung Pemkot Yogyakarta dan kabupaten lainnya.

BACA JUGA : Tiga Desa Wisata di Bantul Masuk Nominasi, Bersaing Raih Penghargaan Desa Wisata Berkelanjutan 2024

BACA JUGA : Target PAD Pariwisata Bantul Pada Tahun 2025 Tetap Sebesar Rp 49 Miliar

3. Kebijakan Regional yang Koheren: Diperlukan peraturan tingkat provinsi yang mampu menyelaraskan kebijakan pengelolaan sampah antar daerah.

4. Pengawasan dan Penegakan Hukum: Pemerintah di semua tingkat harus memastikan bahwa semua depo dan fasilitas pengelolaan sampah beroperasi sesuai dengan standar lingkungan.

Tidak hanya itu, Walhi Yogyakarta juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi dan berpartisipasi aktif dalam upaya menyelamatkan lingkungan kita dari dampak buruk pengelolaan sampah yang tidak memadai.

“Sekali lagi kami mendesak Pemda DIY untuk segera merumuskan strategi bersama yang konkret. Persoalan sampah adalah persoalan bersama yang harus diselesaikan dengan kolaborasi, bukan saling lempar tanggung jawab,” pungkas Elki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: beritajogja.com