Bawaslu Bantul Serahkan Kasus Dugaan Ketidaknetralan Dukuh di Pilkada Bantul 2024 ke Bawaslu DIY
Kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul-regional.espos.id-
Sementara untuk laporan dari tim hukum dan advokasi pasangan calon Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta terkait ketidaknetralan salah satu guru SMK di Kabupaten Bantul yang diduga memobilisasi massa, Didik mengaku jika Bawaslu saat ini tengah melakukan kajian akhir.
“Nanti tinggal apakah substansi [pelanggaran] masuk atau tidak. Kalau terbukti kan berarti melanggar peraturan perundangan yang lain. Karena bukan Undang-Undang Pilkadanya, tapi lebih kepada Undang-Undang ASN. Jadi nanti langsung ke BKN (Badan Kepegawaian Nasional),” ucapnya.
Sebelumnya, ketua tim hukum dan advokasi paslon Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta, Sigit Fajar Rahman mengatakan, pelaporan ke Bawaslu Bantul dilakukan selama tiga hari berturut-turut mulai dari Senin (11/11/2024), hingga Rabu (13/11/2024).
Pelaporan pertama yang dilakukan, kata Sigit adalah terkait dengan perusahaan APK yang terjadi di Ngestiharjo, Kasihan.
Sedangkan pelaporan kedua yang dilakukan adalah terkait dengan ketidaknetralan salah satu guru SMK Negeri di Kabupaten Bantul.
BACA JUGA : BPBD Sleman Tetap Salurkan Air Bersih Meski Wilayah Sudah Diguyur Hujan, Ini Alasannya
BACA JUGA : Satpol PP Bersama Polresta Siapkan Pengamanan Kampanye Terbuka Pilkada Yogyakarta
“Yang terakhir adalah ketidaknetralan dari salah satu dukuh di Imogiri. Semua laporan kami lampirkan buktinya ke Bawaslu. Baik perusakan, maupun ketidaknetralan guru SMK negeri dan dukuh, kami duga dilakukan oleh salah satu paslon,” terangnya, Rabu (13/11/2024).
Sigit mengakui jika laporan terkait dengan pelanggaran Pilkada bukan kali pertama. Sebab, sebelumnya, tim hukum dan advokasi paslon Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta telah melaporkan terkait dengan pelanggaran Pilkada terkait dengan penggunaan truk bergambar salah satu paslon untuk penyaluran bantuan pangan dan juga dugaan fitnah yang dilakukan oleh salah satu penguras pantai.
“Kami berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti. Meksipun, dua laporan ini kami sebelumnya, tidak dapat diproses karena belum memenuhi persyaratan yang ada,” ucap Sigit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: harianjogja.com