Tidak Sembarangan, Tim Kuasa Hukum Keraton Yogyakarta Ungkap Makna Dibalik Tuntutan untuk PT KAI

Kuasa Hukum Keraton Yogyakarta ungkap makna khusus dibalik tuntutan ke PT. KAI--Foto by Tribun
BACA JUGA : Ingin Bepergian Gunakan Trans Jogja? Simak Jalur dan Rute Lengkapnya Disini
"Kata sewu ini juga ada dalam frasa nuwun sewu yang dalam terjemahan Bahasa Indonesia berarti permisi. Seribu itu kan sewu, permisi dan sebagainya," kata Markus.
2. Klaim Aset Milik Keraton Yogyakarta
Markus menerangkan, gugatan dilayangkan oleh kliennya pada Oktober 2024 lalu ke PN Yogyakarta agar PT KAI taat pada aturan Perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, lima bidang tanah objek sengketa merupakan aset kliennya jika mengacu pada Perdais No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan, dan Tanah Kadipaten serta UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Kelima bidang tanah objek perkara itu mencakup Kantor Samsat dan Ditlantas Polda DIY, Kantor Kecamatan Gedongtengen, Depo Stasiun Tugu, sisi selatan Stasiun Tugu dan Mess Ratih ke barat. "Memang punya Kasultanan Yogyakarta dan sudah ada sertifikatnya," tegas Markus.
3. Sidang Dua Kali Ditunda
Sidang yang digelar di PN Yogyakarta sudah dua kali ditunda, pihak Kementerian BUMN selaku tergugat II dan Kementerian Keuangan RI selaku pihak turut tergugat tidak hadir.
BACA JUGA : Terima Penghargaan Anugerah Penyiaran, Eko Suwanto Katakan Jogja Kaya Akan Nilai Budaya Tinggi
BACA JUGA : 7 Rekomendasi Kedai Lupis Khas Jogja Paling Diburu, Lokasinya Gampang Ditemui
"Hari ini sidang agenda ketiga sih, tapi masih pemeriksaan identitas para turut tergugat karena masih ada yang belum datang kemarin. Makanya kemungkinan besar untuk hari ini ditunda, cuma untuk pemeriksaan legal standing dari para pihak. Agenda selanjutnya pasti kan mediasi, kalau memang mediasi tidak berjalan masuk ke dalam pokok perkara," tutupnya.
Keraton Yogyakarta melayangkan gugatan ke PN Yogyakarta terkait kepemilikan tanah yang diklaim sebagai aset PT KAI.
Dalam gugatannya, mereka turut menuntut ganti rugi sebesar Rp1.000 kepada PT KAI.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Yogyakarta, perkara ini teregister dengan nomor 137/Pdt.G/2024/PN Yyk tertanggal 17 Oktober 2024.
Gugatan ini diajukan Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condro Kirono, sebab klausul PT KAI yang mencatatkan aktiva tetap nomor ID aset 06.01.00053 nomor AM 400100002010 atas tanah emplasemen Stasiun Tugu Jogja lintas Bogor-Jogja KM 541+900-542+600 seluas 297.192 meter persegi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jogja.idntimes.com