Usulan Pupuk Bersubsidi 2025 Diprediksi akan Selesai Tepat Waktu, Begini Kata Kepala DP3 Kabupaten Sleman
DP3 Kabupaten Sleman optimis usulan pupuk subsidi 2025 akan selesai tepat waktu--Foto by ANTARA News Yogyakarta
Sembilan komoditas tersebut adalah padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Selain itu, program ini ditujukan bagi petani kecil yang memang membutuhkan bantuan pupuk untuk meningkatkan hasil panen.
Petani dengan luas lahan lebih dari dua hektare tidak masuk dalam kategori penerima subsidi.
Petani yang berhak untuk menebus pupuk subsidi adalah mereka yang sudah resmi tercatat dan bergabung dalam kelompok tani (poktan) di wilayah masing-masing.
Selain itu, data petani juga harus tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan).
“Data petani terintegrasi antara Simluhtan dan data Dukcapil Kemendagri,” tutur Suparmono.
BACA JUGA : 7 Rekomendasi Kedai Lupis Khas Jogja Paling Diburu, Lokasinya Gampang Ditemui
BACA JUGA : Pasar Seni Gabusan Jogja, Tempat Koleksi Barang dengan Nilai Estetika Tinggi
Optimis Dapat Optimalkan Entri Data
Dengan didukung kelancaran aplikasi Simluhtan dan e-RDKK, Suparmono optimis dalam empat hari kedepan, petugas dapat mengoptimalkan entri data untuk menjamin usulan pupuk subsidi bagi petani Sleman.
Dalam membantu petani masuk dalam aplikasi eRDKK, petugas masih mengalami kendala, terutama terkait NIK, karena sebelum masuk e-RDKK petugas harus mengentri data petani di aplikasi Simluhtan terlebih dahulu.
“Petani yang ingin mendaftar harus memastikan data kependudukannya yang terbaru. Update data kependudukan dapat dilakukan di Kantor Kapanewon dengan membawa berkas administrasi pendukung,” jelas Suparmono.
Setelah dipastikan masuk Simluhtan, petugas PPL dan admin e-RDKK menyusun data usulan penerima pupuk bersubsidi dari kelompok tani dalam format excell.
Data berupa usulan kebutuhan pupuk bersubsidi berisi identitas petani terdiri dari NIK, nama ibu kandung, kode desa, kode kelompok, kode pengecer, subsektor MT1-MT3, komoditas dan luas lahan per musim tanam (MT).
Penginputan Usulan Kebutuhan
Suparmono juga menjelaskan bahwa penginputan usulan kebutuhan dimulai dari PPL-Admin Kecamatan – Admin Kabupaten, verifikasi dan pengesahan dilakukan oleh korluh kecamatan, kasie, kabid, kadis hingga diperoleh tampilan data cetak berupa usulan kebutuhan per petani (RDKK). Untuk usulan T-1 ini data usulan yang sudah disahkan oleh Kadis sudah tidak dapat diedit kembali, sehingga petugas harus memastikan data sudah benar sebelum dikirim dan dilakukan verifikasi di tingkat Kadis.
“Ditingkat Kabupaten, verifikasi dan validasi berjenjang sampai tingkat Kepala Dinas,” ungkap Suparmono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: koranbernas.id