Sebanyak 8.712 Anak di Bantul Belum Mempunyai KIA, Begini Penyebabnya
Disdukcapil Kabupaten Bantul mencatat ada sebanyak 8.712 anak belum mempunyai Kartu Identitas Anak (KIA)--iStockphoto
Sehingga mereka memilih untuk tidak mengurus KIA, dan langsung mengurus e-KTP. Apalagi, kata dia, saat ini anak yang sudah berusia 16 tahun sudah bisa mengikuti perekaman e-KTP. “Tapi kan e-KTPnya baru diserahkan ketika mereka berusia 17 tahun,” ungkapnya.
Padahal, kata Siti, terdapat banyak manfaat yang didapatkan ketika anak sudah mempunyai KIA. Salah satunya adalah fasilitas diskon berbelanja dan permainan serta n kemudahan dalam mendaftar sekolah.
Pemberian diskon berbelanja dan permainan, ungkap Siti, biasa diterapkan pada sejumlah mitra Disdukcapil, baik yang bergerak dibidang perdagangan maupun wahana edukasi.
BACA JUGA : Skor Tembus 97, Kalurahan Gari Jadi Wilayah dengan Titel Anti Korupsi Tertinggi di Yogyakarta
BACA JUGA : Buka Peluang Emas Baru, UNISA Yogyakarta Tekan Kerja Sama dengan University of Leeds
“Lalu saat mendaftar sekolah, ada beberapa sekolah memang mewajibkan anak memiliki KIA. Lalu jika anak-anak ini punya KIA akan mudah melengkapi administrasi mereka saat membuka rekening tabungan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bantul Kwintarto Heru Prabowo mengungkapkan, untuk mengurus penerbitan KIA sejatinya sangat mudah. Untuk penerbitan KIA anak berusia di bawah lima tahun, nantinya KIA akan terbit bersamaan dengan akta kelahiran.
Sedangkan bagi anak yang sudah memiliki akta kelahiran dan akan membuat KIA, maka ucap Kwintarto, mereka harus melengkapi beberapa persyaratan seperti fotokopi kutipan akta kelahiran, fotokopi KK orang tua atau wali dan fotokopi e-KTP orang tua atau wali. “Serta foto anak ukuran 2x3 cm sebanyak dua lembar,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: harianjogja.com