Sebanyak 8.712 Anak di Bantul Belum Mempunyai KIA, Begini Penyebabnya
Disdukcapil Kabupaten Bantul mencatat ada sebanyak 8.712 anak belum mempunyai Kartu Identitas Anak (KIA)--iStockphoto
diswayjogja.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul mencatat terdapat sebanyak 8.712 anak belum mempunyai Kartu Identitas Anak (KIA).
Jumlah anak yang belum mempunyai KIA tersebut kemungkinan akan terus bertambah seiring dengan penambahan angka kelahiran di Bumi Projotamansari.
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Kabupaten Bantul, Siti Musyrifah menyampaikan hingga akhir Oktober 2024, ada sebanyak 219.220 anak.
Dari jumlah tersebut 96,4 persen atau 210.508 anak telah mempunyai KIA. Sedangkan untuk sisanya, ada sebanyak 8.712 anak yang belum mengurus penerbitan KIA tersebut.
BACA JUGA : Masuk Siaga Bencana Hidrometeorologi Basah, BPBD Yogyakarta Imbau Masyarakat Harus Siap Segala Kondisi
Siti mengungkapkan, banyaknya anak yang belum mempunyai KIA tersebut belum final. Sebab, jumlah anak yang belum mempunyai KIA akan bertambah, seiring dengan adanya penambahan angka kelahiran di Kabupaten Bantul.
Selama ini, kata Siti, Disdukcapil Kabupaten Bantul telah berusaha mempercepat dan mengkover anak yang baru lahir untuk bisa memperoleh KIA.
Salah satunya yaitu dengan menggandeng klinik persalinan, bidan dan rumah sakit yang ada di Kabupaten Bantul.
Siti mengungkapkan, di mana anak yang lahir di klinik persalian, bidan dan rumah sakit yang bekerja sama dengan Disdukcapil akan langsung mendapatkan akta kelahiran dan juga KIA.
“Untuk yang lahir di tempat yang belum bekerja sama dengan tempat kami, mohon maaf orang tua harus mengurus sendiri. Bisa langsung ke Disdukcapil ataupun melalui aplikasi kami yakni Disdukcapil Smart,” imbuh Siti, Sabtu (9/11/2024).
BACA JUGA : Dinas Kebudayaan Gelar Roadshow Kesejarahan, Pentaskan Ketoprak Dumadine Selokan Mataram di Margodadi
BACA JUGA : Universitas Sanata Dharma Gelar Konferensi Internasional, Angkat Isu Penggunaan AI Dalam Pendidikan
Menurut Siti, anak-anak yang mengurus penerbitan KIA umumnya disebabkan oleh beberapa hal. Salah satunya yaitu anak tersebut berusia 15 tahun atau 16 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: harianjogja.com