Pertahankan Status Kota Bebas Rabies, Pemkot Yogyakarta Kembali Adakan Vaksinasi Gratis

Pertahankan Status Kota Bebas Rabies, Pemkot Yogyakarta Kembali Adakan Vaksinasi Gratis

Pemkot Yogyakarta kembali adakan vaksinasi rabies gratis-Foto by detikcom-

JOGJA, diswayjogja.id - Pemerintah Kota Yogyakarta kembali mengadakan vaksinasi rabies untuk anjing, kucing dan kera secara gratis pada 18-20 Februari 2025 di Poliklinik Hewan Kota Yogyakarta. 

Vaksinasi rabies itu melanjutkan atau memberikan kesempatan bagi hewan yang belum divaksin rabies pada September lalu. 

Kegiatan vaksinasi rabies secara berkelanjutan setiap tahun menjadi upaya Pemkot Yogyakarta untuk mencegah penyakit rabies dan mempertahankan status bebas rabies.

Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Sri Panggarti mengatakan selama ini vaksinasi rabies gratis secara serentak di 45 kelurahan pada bulan September, mengikuti peringatan hari rabies sedunia. 

Sedangkan vaksinasi rabies di bulan Februari nanti melanjutkan untuk hewan yang belum divaksin rabies pada September karena tidak memenuhi syarat.

BACA JUGA : Anggaran Program MBG di Sleman Akan Dialihkan untuk Menambah Upah Guru Honorer

BACA JUGA : Amankan Lalu Lintas, Polisi di Yogyakarta Bakal Gunakan Kamera Body Warm dan Dashcam

“Ini melanjutkan atau memberi kesempatan yang bulan September belum divaksin karena kondisinya tidak memenuhi syarat seperti sakit, bunting, menyusui, usia belum cukup atau hewan baru lahir,” kata Panggarti saat dikonfirmasi, Kamis (13/2/2025).

Kuota Vaksinasi Rabies Bulan Februari

Dia menyebut kuota vaksinasi rabies gratis bulan Februari untuk sekitar 225 ekor anjing, kucing dan kera. 

Pengadaan vaksin rabies menggunakan dana APBD Kota Yogyakarta. Untuk realisasi vaksinasi rabies selama tahun 2024 sebanyak 1.892 ekor anjing, kucing dan kera.

Pendaftaran vaksinasi rabies gratis untuk anjing, kucing dan kera dapat diakses melalui bit.ly/vakrabies2025 . 

Adapun persyaratan vaksinasi rabies gratis yaitu pemilik dan hewan berdomisili di Kota Yogyakarta dengan membawa fotokopi KTP Yogyakarta. Bagi penduduk KTP luar kota tapi domisili di Kota Yogyakarta membawa surat keterangan domisili dari kelurahan setempat di Kota Yogyakarta. 

Selain itu membawa buku vaksin dari Dinas Pertanian dan Pangan apabila sudah memiliki.

“Hewan dalam kondisi sehat usia minimal empat bulan, tidak bunting atau menyusui. Hewan juga sudah diberi obat cacing minimal satu minggu maksimal tiga bulan sebelum divaksin,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: warta.jogjakota.go.id