Keabsahan Mendaftar Terindikasi Masih Berstatus Anggota Parpol, Satu Anggota PPK Wanasari Terancam Dicopot

Keabsahan Mendaftar Terindikasi Masih Berstatus Anggota Parpol, Satu Anggota PPK Wanasari Terancam Dicopot

LANTIK - Ketua KPU Brebes mengambil sumpah dan melantik PPK yang akan bertugas dalam Pilkada 2024 pada 16 Mei lalu.-Syamsul Falaq/ RATEG-

diswayjogja.com - Satu nama Panitia Pemilihan Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes mendadak viral. Sebab, pria yang berinisial ASA terindikasi masih berstatus sebagai anggota salah satu partai politik saat mendaftar PPK.

Hal itu, terungkap setelah adanya temuan dari masyarakat terkait status yang bersangkutan sebagai anggota parpol.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Tegal, oknum PPK Wanasari berinisial ASA pernah maju sebagai calon legislatif dari salah satu parpol pada Pemilu Legislatif 2019. Bahkan, ASA sempat menjadi Panitia Pemutakhiran Data Pemilih pada 2023 lalu.

Yakni, setelah mencalonkan diri dalam Pileg 2019 yang bersangkutan maju mendaftar sebagai Pantarlih 2023. Kemudian, temuan tersebut membuat Badan Pengawas Pemilu Brebes memberhentikan ASA karena terbukti melakukan pelanggaran.

BACA JUGA : Nihil Peminat, KPU Brebes Gandeng Ormas dan Elemen Masyarakat Daftar Pemantau Pilkada

BACA JUGA : LBH Garuda Kencana Laporkan Komisioner KPU dan Bawaslu Brebes ke KPK

Dengan pengunduran diri sebagai Pantarlih tersebut, status PPK Wanasari berinisial ASA dipertanyakan. Terlebih, rentang waktu pengunduran diri sebagai Pantarlih terindikasi dengan status anggota parpol sekaligus mantan Caleg dari Partai Garuda.

Sehingga, yang bersangkutan harus membuktikan syarat minimal waktu lima tahun sejak mengundurkan diri dari partai politik. Sebagaimana diatur, dalam ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sementara itu, Komisioner KPU Brebes Divisi Hukum dan Pengawasan M Muarofah saat dikonfirmasi membenarkan adanya temuan dari masyarakat. Yakni, terkait status Anggota PPK Wanasari yang terindikasi masih menjadi anggota partai politik.

Bahkan, pihaknya mengaku sudah memanggil ASA yang berjanji mencari berkas pengunduran diri dari parpol. Mengingat, saat mendaftar PPK sudah menandatangani Surat Pernyataan tidak menjadi anggota parpol.

BACA JUGA : Komisioner KPU dan Bawaslu Brebes Dilaporkan ke DKPP, Manja Lestari Damanik Bantah Gelembungkan Suara

BACA JUGA : Aliansi Masyarakat Brebes Gabungan Paslon Gagal, Geruduk Kantor KPU Kampanyekan Kotak Kosong

"Kami sudah mengkonfirmasi yang bersangkutan, dan KPU memberi waktu 3 hari untuk membuktikan status ASA sudah bukan lagi anggota parpol. Tapi, jika tidak memenuhi bukti maka KPU akan segera menggelar rapat pleno," jelasnya, Senin (28/10).

Menurut keterangan PPK Wanasari berinisial ASA, lanjut Muarofah, memang mengaku pernah menjadi caleg pada 2019. Tepatnya, dari Partai Garuda Dapil IV Brebes dan pernah bertugas sebagai pantarlih. Namun, kemudian yang bersangkutan menyatakan mundur sebagai pantarlih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: