Imbas Krisis Keuangan, PT. Primissima di Sleman PHK Massal 402 Karyawannya

Imbas Krisis Keuangan, PT. Primissima di Sleman PHK Massal 402 Karyawannya

Imbas krisis keuangan, 402 karyawan PT. Primisimma terkena PHK massal--Foto by kompas.id

diswayjogja.com - PT Primissima yang merupakan pabrikan tekstil di daerah Sleman memutuskan untuk melakukan PHK terhadap para karyawannya.

Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Sleman melaporkan pabrik tekstil BUMN PT. Primissima (Persero) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 402 karyawannya. 

Sebelumnya pada bulan Juni 2024, PT. Primissima juga sempat merumahkan sebanyak 425 karyawannya terkait dengan krisis keuangan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman, Sutiasih menuturkan, keputusan PT. Primissima melakukan hubungan kerja secara massal ini diambil 10 September 2024.

Sutiasih menyatakan, penandatanganan perjanjian bersama menyangkut PHK karyawan ini dilakukan tanggal 14-18 Oktober 2024. 

BACA JUGA : KPU Jogja Siapkan 3 Sesi Debat Bagi Peserta Pilkada, Bahas Isu Sampah Hingga Inklusivitas

BACA JUGA : KPU Jogja Siapkan 3 Sesi Debat Bagi Peserta Pilkada, Bahas Isu Sampah Hingga Inklusivitas

"Perjanjian Bersama PHK sudah ditandatangani oleh 402 orang," kata Sutiasih di Kantor Pemkab Sleman, Senin (21/10/2024).

Perjanjian Bersama PHK 402 karyawan ini, lanjut Sutiasih, nantinya akan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Sleman agar statusnya mengikat, sehingga janji perusahaan menyangkut hak-hak karyawan kena PHK bisa dipenuhi.

Dalam Perjanjian Bersama PHK tersebut pihak perusahaan berjanji akan memenuhi hak-hak para karyawan paling lambat 31 Desember 2025.

Kepada Disnaker, PT Primissima yang mengalami krisis keuangan itu menyatakan tetap akan membayarkan hak-hak pekerja. Sejumlah aset perusahaan yang telah diambilalih oleh Perusahaan Pengelola Aset (PPA) rencananya juga dilego guna memenuhi kewajiban terhadap para karyawan korban PHK.

"Disnaker akan mengawal terkait dengan kewajiban mereka, khususnya yang terkait dengan ketenagakerjaan. Kami sudah sampaikan kepada perusahaan, sesuai ketentuan itu kaitan dengan hak pekerja itu prioritas," tegas Sutiasih.

1. Janji Penuhi Hak Karyawan dan Jual Aset Pabrik

Ia melanjutkan, Perjanjian Bersama PHK karyawan PT. Primissima akan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Sleman. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: idntimes.com