2.253 Pekerja Rentan Di Kota Yogyakarta Akan Dapat Jaminan Sosial
Pemerintah Kota Yogyakarta terus berupaya untuk memastikan masyarakat kelompok pekerja rentan yang bekerja di wilayah Kota Yogya-https://warta.jogjakota.go.id-
diswayjogja.com - Pemkot Yogyakarta terus berusaha untuk memastikan agar masyarakat kelompok pekerja rentan yang sedang bekerja di wilayah Kota Yogyakarta bisa mendapat jaminan sosial melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan supaya mereka mempunyai perlindungan untuk dirinya dan keluarganya.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta, yakni Maryustion Tonang, belum lama ini dalam Sosialisasi Pentingnya Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Pihaknya mengatakan bahwa di akhir tahun 2023 telah dimulai pemberian bantuan yaitu berupa iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk ketua RT, RW, Kampung dan juga Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dengan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Yogyakarta.
BACA JUGA : Program M3K Dan Mahananni Inovasi Penataan Kawasan Kumuh Di Yogyakarta
BACA JUGA : Pemkot Yogyakarta Integrasikan Seni Membatik Dengan Kurikulum Sekolah, Untuk Mengenalkan Batik Sejak Dini
“Jaminan yang diberikan yaitu berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, untuk 3.276 ketua RT, RW, Kampung dan LPMK yang ada di Kota Yogyakarta. Sementara di tahun 2024 ini pada anggaran perubahan APBD Kota Yogyakarta, akan diberikan bantuan yaitu berupa iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan guna jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian untuk 2.252 masyarakat kelompok pekerja rentan,” katanya.
Lanjut Maryustion, kelompok pekerja rentan yang dimaksud adalah masyarakat yang bekerja di sektor informal atau masuk ke dalam kategori yang bukan penerima upah. Diantaranya seperti pedagang kaki lima, asisten rumah tangga, supir, dan yang lainnya.
“Prosesnya masih di tahap verifikasi dan validasi terhadap data dari hasil kajian Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), ada sebanyak 2.252 calon penerima manfaat. Sumber datanya dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS dari Kementerian Sosial. Harapannya pada akhir tahun 2024 ini sudah dapat dilaksanakan,” ujarnya.
BACA JUGA : Pemkot Sosialisasikan Pemberian Bantuan Hukum Gratis Untuk Warga Miskin Di Kota Yogyakarta
BACA JUGA : 5 Toko Batik Terbaik Yogyakarta Sering Jadi Buruan Turis, Kualitas Terbaik Harga Terjangkau
Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan institusi BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, yakni Indra Fitriawan menjelaskan bahwa jaminan kecelakaan kerja dan kematian adalah bentuk perlindungan pada tiap masyarakat. Tak hanya untuk si pekerja melainkan juga untuk keluarganya.
“Setiap pekerjaan pasti mempunyai risiko, termasuk juga untuk kelompok pekerja rentan bukan penerima upah. Sehingga, kepesertaan BPJS ketenagakerjaan ini jadi penting paling tidak di jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Karena, saat peserta ada yang mengalami kecelakaan kerja, maka akan dijamin pelayanan kesehatannya baik itu perawatan dan pengobatan sesuai dengagn kebutuhan medis, sampai dengan santunan yang berupa sementara tidak mampu bekerja (STMB),” jelasnya.
Pihaknya telah merinci santunan STMB di enam bulan pertama diberikan sebanyak 100% dari upah. Lalu jika masih belum dapat bekerja, pada enam bulan kedua masih diberikan 100% dari upah. Kemudian, saat masih belum memungkinkan untuk kembali bekerja enam bulan ketiga dan seterusnya akan diberikan sebanyak 50% dari upah.
BACA JUGA : Bir Jawa Khas Keraton Yogyakarta, Jadi Salah Satu Kunci Daya Tahan Tubuh Menghadapi Perubahan Cuaca
BACA JUGA : Pemkot Yogyakarta Siapkan 100 Personel Satpol PP dan Aparat Gabungan Tertibkan APK Jelang Pilkada 2024
“Dan untuk jaminan kematian, keluarga atau ahli waris bisa mengajukan klaim untuk memperoleh santunan dalam jumlah 42 juta, supaya bisa memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat peserta BPJS Ketenagakerjaan telah meninggal dunia. Saat kepesertaannya lebih dari 36 bulan maka berhak memperoleh manfaat beasiswa bagi 2 orang anak dengan jumlah senilai Rp174 juta,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: https://warta.jogjakota.go.id