PHK Pekerja Pabrik Garmen PT MTG di Sleman, Dana Rp3,9 Miliar untuk 989 Orang

 PHK Pekerja Pabrik Garmen PT MTG di Sleman, Dana Rp3,9 Miliar untuk 989 Orang

Ratusa para mantan pekerja pabrik garmen PT Mataram Tunggal Garment (MTG) tengah melakukan pendaftaran dan verifikasi penerimaan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di Pendopo Parasamya, Sleman, Senin (16/6/2025). --Foto: Anam AK/diswayjogja.id

SLEMAN, diswayjogja.id - PT Mataram Tunggal Garment (MTG) memberikan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada ratusan para pekerja yang terkena imbas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pencairan JHT dari PT MTG diberikan kepada 989 orang pekerja yang ter-PHK dengan total yakni sebesar Rp3.905.409.472, di mana pencairan akan dilakukan secara bertahap selama tiga hari, mulai 16 Juni hingga 18 Juni 2025.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Rudi Susanto, mengatakan pencarian JHT tersebut bukan sebagai bantuk bantuan, namun hak pekerja yang telah didaftarkan oleh perusahaan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Yang jelas, PT MTG ini patuh terhadap ketentuan perundangan, khususnya perlindungan karyawannya. Jadi, JHT ini bukan bantuan, tetapi memang hak yang diberikan kepada pekerja atas kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya saat memberikan simbolisasi bantuan di Pendopo Parasamya, Kantor Bupati Sleman, Senin (16/6/2025). 

BACA JUGA : Gudang Barang Bekas di Bantul Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

BACA JUGA : Toko Peralatan Kos dan Rumah Tangga di Sleman Terbakar, 10 Mobil Damkar Dikerahkan

Dalam pencarian dana JHT tersebut, Rudi menyebutkan akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pekerja yang bekerja sama dengan Bank BTN.

"Kami upayakan proses klaim ini selesai dalam tiga hari. Dana langsung masuk ke rekening pekerja. Untuk rata-rata yang diterima sekitar Rp30 juta per orang, meski nominalnya bervariasi tergantung masa kerja masing-masing," katanya.

Selain JHT, para pekerja PT MTG akan memperoleh perlindungan lanjutan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa santunan tunai hingga 60 persen dari gaji selama maksimal enam bulan, atau sampai mendapatkan pekerjaan baru.

"Pemerintah sudah menyiapkan perangkat cukup lengkap, termasuk aplikasi SiapKerja yang terhubung dengan informasi pelatihan dan lowongan kerja. Kami juga bersinergi dengan Dinas Tenaga Kerja Sleman untuk mendampingi para pekerja dalam masa transisi ini," jelasnya. 

BACA JUGA : Punya 102 Juta Data Sampel, BPJS Ajak Mahasiswa Magang untuk Kebijakan Berbasis Bukti Ilmiah

BACA JUGA : Pemkot Yogyakarta dan BPJS Kesehatan Kerja Sama Ciptakan Ekosistem Kesehatan Berkualitas

Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, menyebutkan pencairan JHT itu merupakan bagian upaya pemerintah menjawab atas dampak sosial akibat musibah kebakaran yang melanda PT MTG pada 21 Mei 2025 lalu.

"Kebakaran waktu itu menghanguskan sekitar 80 persen bangunan pabrik. Kami langsung turun bersama perangkat daerah, dan saat itu sudah terpikir bahwa dampak berikutnya adalah nasib 1.800 pekerja. Maka, ini bukan hanya soal JHT, tapi bagian dari ikhtiar bersama menjaga keberlanjutan hidup para pekerja," katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: