LBH Garuda Kencana Laporkan Komisioner KPU dan Bawaslu Brebes ke KPK

LBH Garuda Kencana Laporkan Komisioner KPU dan Bawaslu Brebes ke KPK

BUKTI - LBH Garuda Kencana menunjukkan bukti dugaan suap yang dilampirkan saat menyampaikan laporan ke KPK.-SYAMSUL FALAQ/RADAR BREBES-

BREBES, DISWAYJOGJA- Diduga menjalankan praktik suap untuk menambah perolehan suara calon legislatif, sembilan penyelenggara Pemilu di Kabupaten Brebes dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sembilan penyelenggara pemilu tersebut, yakni komisioner KPU dan Bawaslu. Selain itu, dua orang dari pihak luar yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Laporan dugaan suap saat Pemilu legislatif 2024 di Brebes itu disampaikan LBH Garuda Kencana Agus Wijonarko pada awal Agustus lalu. Bahkan, pihaknya mengaku sudah menyertakan sekitar 30 berkas barang bukti. Totalnya, 11 orang yang dilaporkan terkait dugaan suap untuk menambah perolehan suara salah satu caleg.

BACA JUGA:KPU Brebes Terjunkan 5.687 Pantarlih Gelar Coklit Data Pemilih Pilkada, Progres Sudah 46,34 Persen

”Bukti laporan ke KPK, tercantum dengan Nomor Informasi 2024-A-02638, Nomor Agenda 2024-08-006 sebagai tanda bukti penerimaan laporan/informasi pengaduan masyarakat secara langsung,” ungkap Agus Wijonarko, Senin, 12 Agustus 2024 lalu.

Dalam laporan ke KPK, lanjut Agus, dugaan kasus suap dari pihak luar yang memberikan uang ke penyelenggara pemilu. Tujuannya, menambah perolehan suara salah satu calon legislatif dengan cara mengondisikan penyelenggara pemilu tingkat kecamatan atau PPK.

Namun, tidak semua PPK bersedia dan menolak pemberian uang tersebut untuk dikembalikan. Bahkan, pihaknya menyatakan punya beberapa pengakuan personel PPK yang menerima aliran tapi mengembalikannya ke KPU Brebes.

”Kenapa kita laporkan ke KPK, karena nilainya luar biasa berkisar Rp 1,5 miliar. Untuk PPK mendapatkan aliran Rp30 juta, dan Bawaslu Rp 10 juta,” terangnya.

Agus Wijonarko berharap, KPK bisa menindaklanjuti laporan tersebut. Sebab, dugaan suap yang melibatkan penyelenggara pemilu sudah mencederai proses demokrasi dan melanggar hukum. Dengan demikian, pihaknya mendorong KPK segera menerjunkan tim untuk menelusuri fakta-fakta di lapangan.

Sementara itu, Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik saat dikonfirmasi awak media mengatakan, belum mengetahui adanya laporan tersebut. Namun jika dilaporkan, pihaknya siap untuk menghadapi. ”Siap kalau dilaporkan, dan silahkan dicek saja rekeningnya,” ucapnya.

Hal senada disampaikan Komisioner KPU Brebes Divisi Teknis Penyelenggaraan Wahadi yang mengaku siap jika memang dilaporkan. Sebab, sebagai warga negara yang baik, pihaknya siap mengikuti prosesnya, termasuk ketika harus memenuhi panggilan KPK. ”Ya harus siap, kalau memang dipanggil,” tambahnya.

BACA JUGA:APD Laporkan Dugaan Praktik Penggelembungan Suara Caleg DPR RI di Brebes

Terpisah, Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi saat dikonfirmasi menambahkan, baru mengetahui adanya informasi tersebut. Namun demikian, sebagai warga negara yang baik, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

”Saya malah baru tahu ini. Kita sebagai warga negara yang baik, siap mengikuti prosedur hukumnya,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: