Mahasiswa UMUS Brebes Dibekali Masalah Antikorupsi dari KPK

Mahasiswa UMUS Brebes Dibekali Masalah Antikorupsi dari KPK

MENYAMPAIKAN - Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi Amir Arief menyampaikan masalah korupsi. -EKO FIDIYANTO/ RADAR BREBES -

BREBES, DISWAYJOGJA - Dua ratus mahasiswa di Kabupaten Brebes mendapatkan makanan segar tentang budaya antikorupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka mendapatkan ilmu anti korupsi dalam bentuk Kuliah Umum di Auditorium Unversitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes, Kamis, 27 Juni 2024.

Kuliah Umum dengan tema “Gerakan Hajar Serangan Fajar” diisi dengan ceramah dan diskusi yang di moderatori Muamar MPdI dengan narasumber Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Amir Arief .

BACA JUGA:Roadshow Bus KPK Jelajah Negeri, Awali Kampanye Antikorupsi di Brebes

Amir mengatakan bahwa pendidikan anti korupsi harus dimulai sejak dini, oleh karenanya KPK RI melalui kegiatan ini menyasar ke Mahasiswa di Kabupaten Brebes. Kita bisa ambil gambaran dari Si A adalah perokok tapi sudah berhenti merokok dan Si B tidak pernah sama sekali merokok, dua-duanya rentan akan merokok begitu juga dengan korupsi.

Faktor-faktor penyebab korupsi diantaranya Rasionalisasi, pembenaran atas perbuatan yang dilakukan, Sikap superioritas, angkuh, serakah, dan self-interest (prosedur tidak berlaku untuk dirinya), Tekanan dari internal (personal dan perusahaan) maupun eksternal, Kemampuan (jabatan, wewenang, otoritas, kedudukan, pengetahuan atas sistem) dan Kesempatan (sistem yang lemah). 

“Makanya sering kita lihat Pejabat sekelas Menteri, BUMN, Kepala Daerah sering terlihat pemberitaan tertangkap melakukan tindakan Korupsi,” lanjut Amir.

Karena itu, melalui kegiatan ini menjadi salah satu Strategi Pemberantasan Korupsi. Selain dengan cara Pendidikan, Pencegahan, Penindakan juga harus ada peran masyarakat  sesuai Pasal 1 UU no 19 Tahun 2019 tentang KPK. 

“Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian kegiatan untuk mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Amir.

BACA JUGA:Kasus Korupsi PTSL, Mantan Kades Kertayasa Divonis Penjara 4 Tahun

Hadir dalam acara tersebut Sekertaris Daerah Kabupaten Brebes Ir Djoko Gunawan MT,  Inspektur Kabupaten Brebes Nur Ari Haris Yuswanto MSi, Rektor UMUS Brebes Dr Roby Setiadi SKom MM, serta Akademisi dan Mahasiswa Umus Brebes, STAI Brebes, Universitas Widya Manggalia, Stikes YPBHK, Universitas Peradaban Bumiayu, AKBID Alhikmah dan beberpa perguruan tinggi lainya di Kabupaten Brebes. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: